Polisi Tangkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bakal Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

- Wartawan

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penangkapan pelaku inisial F penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 250 liter pada Jumat (22/3/2024) oleh seorang anggota polisi berpangkat Kompol disoal kuasa hukum pemilik SPBU Kompak, Mirjan Marsaoly. Pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Mirjan juga mempertanyakan validasi anggota polisi tersebut saat melakukan penangkapan yang dibantu masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan polisi yang memiliki kapasitas, karena mengantongi surat tugas sebelum terjun ke lapangan.

“Anggota polisi ini bertindak mempunyai surat tugas atau tidak? Karena terkait tindak pidana tertentu, yang bisa melakukan pemantauan hingga penangkapan itu kepolisian yang membidangi,” kata Mirjan dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/3/2024).

Mirjan mengungkapkan polisi yang melakukan aksi penangkapan beberapa hari kemarin dicurigai memiliki dendam pribadi dengan pemilik SPBU Kompak, Yusril Abdulrahman. Pihaknya akan mengambil jalur hukum karena kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan yang beredar.

“Langka hukum ini diambil dengan harapan anggota polisi yang bertindak personal ini bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Klien kami sangat terganggu, sebab faktanya memang tidak demikian,” bebernya.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Barang bukti yang sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kata Mirjan, ingin disalurkan kepada para nelayan. Ia menyebut, ada bukti rekomendasi permintaan dari nelayan, jadi tidak meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak seharusnya.

“Kami ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, berapa jumlah nelayan yang harus disalurkan. Untuk itu, tidak benar adanya pihak SPBU mencari keuntungan dari proses penyaluran BBM,” jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT