Praktisi Desak Penegak Hukum Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Istimewa)

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Bea Cukai Ternate dan Polda Maluku Utara diminta serius melakukan pemberantasan rokok Ilegal yang beredar luas di warung–warung pulau halmahera. Hal tersebut diketahui, peredarannya sudah lama tetapi masih dibiarkan eksis hingga saat ini.

Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mendesak, penegak hukum baik dari Polda dan Bea Cukai segera menindak rokok ilegal yang sudah marak tersebar. Ia juga menegaskan, bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis terlarang ini harus diberikan efek jera sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan Bea Cukai yang telah diberitakan media ini, bahwa peredaran rokok ilegal sudah lama. Hanya saja, tidak ditindaklanjuti dengan menelusuri jejak masuk lewat jalur mana dan siapa pelaku dibalik bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka jangan sampai terkesan melindungi pelaku, karena ini sudah merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Agus kepada Rakyatmu.com pada Rabu (6/12/2023).

Rokok Ilegal yang Beredar di Warung–warung Kabupaten Halmahera Utara. (Rakyatmu)

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, agar Bapak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas, apakah dia pejabat Polri atau instansi pemerintah mohon untuk segera ditindak biar ada efek jeranya,” ucapnya.

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Ternate Gelar Workshop Penguatan Kelembagaan BKK

Agus pun menduga bisnis yang berjalan mulus itu pasti ada bekingan dari pihak tertentu, karena sudah beroperasi bertahun–tahun dan wilayah edarannya bukan hanya di Kabupaten Halmahera Utara namun jangkauannya sampai di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“Apabila benar ada bekingan oleh oknum–oknum tertentu maka kami meminta kepada Kapolda agar segera menelusuri dan membuka masalah ini menjadi terang di mata masyarakat, sebab oknum–oknum itu bagian dari konspirasi untuk melindungi peredaran rokok Ilegal,” tegasnya.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa pejabat bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil di lingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Urutan Kedua dalam Operasi Pekat Polda Maluku Utara

“Jadi melakukan penyelidikan adalah tugas bea cukai. Saya bisa katakan bea cukai tidak terbuka kepada publik. Dan kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur adanya hubungan koordinasi fungsional di dalam penyidikan antara penyidik Bea Cukai dengan Polri,” ungkapnya.

“Jangan terlalu kaku, jika ini benar segera dituntaskan. Jangan seperti main petak umpet, tidak ada alasan bea cukai mengatakan tidak benar peredaran rokok Ilegal, jadi yang menyampaikan informasi itu dicopot saja atau mengundurkan diri,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT