RAKYATMU.COM – Bea Cukai Ternate dan Polda Maluku Utara diminta serius melakukan pemberantasan rokok Ilegal yang beredar luas di warung–warung pulau halmahera. Hal tersebut diketahui, peredarannya sudah lama tetapi masih dibiarkan eksis hingga saat ini.
Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mendesak, penegak hukum baik dari Polda dan Bea Cukai segera menindak rokok ilegal yang sudah marak tersebar. Ia juga menegaskan, bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis terlarang ini harus diberikan efek jera sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan Bea Cukai yang telah diberitakan media ini, bahwa peredaran rokok ilegal sudah lama. Hanya saja, tidak ditindaklanjuti dengan menelusuri jejak masuk lewat jalur mana dan siapa pelaku dibalik bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka jangan sampai terkesan melindungi pelaku, karena ini sudah merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Agus kepada Rakyatmu.com pada Rabu (6/12/2023).

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, agar Bapak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas, apakah dia pejabat Polri atau instansi pemerintah mohon untuk segera ditindak biar ada efek jeranya,” ucapnya.
Agus pun menduga bisnis yang berjalan mulus itu pasti ada bekingan dari pihak tertentu, karena sudah beroperasi bertahun–tahun dan wilayah edarannya bukan hanya di Kabupaten Halmahera Utara namun jangkauannya sampai di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
“Apabila benar ada bekingan oleh oknum–oknum tertentu maka kami meminta kepada Kapolda agar segera menelusuri dan membuka masalah ini menjadi terang di mata masyarakat, sebab oknum–oknum itu bagian dari konspirasi untuk melindungi peredaran rokok Ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa pejabat bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil di lingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.
“Jadi melakukan penyelidikan adalah tugas bea cukai. Saya bisa katakan bea cukai tidak terbuka kepada publik. Dan kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur adanya hubungan koordinasi fungsional di dalam penyidikan antara penyidik Bea Cukai dengan Polri,” ungkapnya.
“Jangan terlalu kaku, jika ini benar segera dituntaskan. Jangan seperti main petak umpet, tidak ada alasan bea cukai mengatakan tidak benar peredaran rokok Ilegal, jadi yang menyampaikan informasi itu dicopot saja atau mengundurkan diri,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.
Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo