Salim Taib Dilaporkan ke Polda Maluku Utara Buntut Sebut Plt Gubernur Berwajah Firaun 

- Wartawan

Senin, 8 April 2024 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum Plt. Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali telah melaporkan pengamat kebijakan publik Salim Taib ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dengan dugaan ujaran kebencian melalui pernyataannya yang dimuat di dua media online, belum lama ini.

Di mana Salim menyebut ditunjuknya Salmin Janidi sebagai Plh Sekda Maluku Utara yang menggantikan Samsudin Abdul Kadir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 dan diteken oleh Plt Gubernur pada Senin (25/03/2024) adalah bentuk pemerintahan yang serakah dan berwajah Firaun.

“Kami kuasa hukum Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali resmi melaporkan Salim Taib ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, karena secara terang-terangan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Plt Gubernur, Agus Salim Tampilang pada Senin (8/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, laporan yang dimasukan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

BACA JUGA :  Danlanal Ternate Copot Danpos Halmahera Selatan Buntut Penganiayaan Jurnalis

Kemudian dijelaskan dalam Juncto Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Dasar itulah, maka kami buat laporan. Di dalam dua berita tersebut Salim mengatakan pergantian Sekda Maluku Utara adalah bentuk keserakahan kekuasaan dan Plt Gubernur berubah wajah menjadi Firaun ketika diberi ruang untuk berkuasa. Masa intelektual kok ngomongnya terkesan tidak berpendidikan,” bebernya.

Agus menjelaskan Plt Gubernur tidak fobia dengan kritikan, namun harus rasional sehingga hal tersebut bisa dijadikan acuan sebagai seorang pemimpin. Selain itu, menurutnya, pemberhentian Samsudin Abdul Kadir sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Hasil Survei: M. Tauhid Soleman Unggul Jauh dari 19 Nama Ini di Pilwako Ternate

“Pernyataannya ini sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun keluarga besar dan institusinya, maka hari ini kami melampirkan dokumen yang diminta penyidik dan telah resmi kami laporkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Agus pun mengatakan, Salim Taib mengatasnamakan seorang pengamat publik tetapi tidak menggambarkan sebagai seorang yang akademik karena kata-katanya mengarah kepada ujaran kebencian dengan menyamakan Plt Gubernur Maluku Utara dengan seorang raja yang dikenal dengan sangat bengis dan jahat.

“Kami minta kepada Polda Maluku Utara untuk secepatnya memproses kasus ini sehingga siapapun dia yang sengaja mencemarkan nama baik orang atau tuduhan keji untuk diproses secara hukum agar mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT