RAKYATMU.COM – Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate berhasil mengamankan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus sebanyak 10 liter.
Barang haram yang diamankan itu saat polisi melakukan razia di KM. Aksar Saputra 09 yang tiba dari Kota Manado, Minggu (19/05/2024).
Kapolsek Ahmad Yani Ternate, IPTU Rio Febri Wiratama mengatakan, razia yang dilakukan itu pihaknya menemukan dua kantong plastik berisi Miras jenis cap tikus berukuran 5 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun begitu, barang ilegal yang ditemukan oleh personel Polsek Ahmad Yani Ternate itu tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Miras jenis cap tikus itu berasal dari Kota Manado. Saat ini telah diamankan di Polsek Ahmad Yani Ternate,” tutupnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo