RAKYATMU.COM – Pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku Maluku Utara pada tahun 2022 senilai Rp115 Miliar diduga bermasalah. Kini, mulai terbongkar satu persatu setelah Pansus DPRD menemukan berbagai fakta di balik pinjaman tersebut.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno di depan Pansus meminta Mantan Kepala BPKAD, Abdul Kadir Nur Ali, alias Om Dero, dan mantan Kepala Bappeda, Syamsudin Ode Maniwi, agar jujur dan terbuka mengenai penggunaan dana pinjaman.
Permintaan Suprayidno ini lantaran sebelumnya pernyataan mantan Kepala BPKAD seakan-akan mengesampingkannya bahwa pinjaman tersebut kebanyakan mengalir di Dinas PUPR dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara. Sedangkan mantan Kepala Bappeda berdalil dirinya tidak terlibat dalam proses perencanaan pinjaman daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dero (Mantan Kepala BPKAD) dan Samsudin (Mantan Kepala Bappeda) tahu betul proses dan arah penggunaan pinjaman itu. Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi, biar semuanya terang benderang,” tegas Suprayidno, Rabu (09/10/2025).
Tak hanya itu, Suprayidno bahkan meluruskan pernyataan Dero yang menyebut sebagian besar dana pinjaman mengalir ke Dinas PUPR. Ia menegaskan bahwa dana yang masuk ke PUPR jauh lebih kecil dari angka yang disampaikan Dero.
“Jangan salah sebut. Di PUPR tidak sebesar itu, dan semua pekerjaan yang dibiayai dari dana itu bisa kami pertanggungjawabkan. Sisanya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya blak-blakan. Namun ia tidak menyebutkan besaran anggaran pinjaman di Dinas PUPR waktu itu.
Lebih jauh, Suprayidno menyebut ada indikasi perlakuan istimewa terhadap salah satu kontraktor tertentu yang disebut-sebut mendapat prioritas dalam pencairan dana pinjaman.
“Ada salah satu kontraktor yang memang menjadi anak emas. Pasti ini yang didahulukan untuk dicairkan,” katanya dengan nada tajam.
Temuan ini, kata dia, menunjukkan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah tidak berjalan transparan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antara pelaksana proyek.
“Kalau pencairan tidak berdasar prioritas pekerjaan, tapi karena kedekatan, ini sudah keluar dari prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tandasnya.
Suprayidno juga membeberkan bahwa perencanaan pinjaman daerah melibatkan penuh Bappeda sebagai lembaga perencana pembangunan daerah, bukan dilakukan sepihak oleh pengelola keuangan.
“Kalau perencanaan tidak matang, otomatis pelaksanaan juga kacau. Dan itulah yang sekarang kita lihat. Semua sudah ada, kami hanya diminta mana program dinas PUPR. Pinjaman sudah ada. Coba jujurlah. Bisa ini penggunaannya yang tidak tepat sesuai persetujuan pinjaman itu,” ujarnya.
Sementara itu, Pansus DPRD Taliabu terus mendalami penggunaan Pinjaman Daerah sebesar 115 miliar di Bank Daerah Maluku-Maluku Utara tahun 2022. Dalam waktu dekat, Pansus akan kembali memanggil pihak-pihak yang namanya muncul belakangan ini. (**)
Penulis : Ikhy
Editor : Diman