RAKYATMU.COM – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo memimpin rapat terkait Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pengadaan barang jasa.
Rapat ini, Ismail menyampaikan, hasil koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa(LKPP) Republik Indonesia, bahwa Pemkot masih diberikan kelonggaran terkait Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang jasa.
“Saya berharap Kota Tidore harus memiliki SDM terkait dengan pengadaan barang jasa agar tidak mengalami ketinggalan dengan kabupaten/Kota lain, karena saya yakin dan percaya bahwa Kota Tidore memiliki banyak ASN yang telah memiliki sertifikasi lisensi pengadaan barang dan jasa,” ucap Ismail dalam rapat di Aula Sultan Nuku Kantor Wali pada Senin (17/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, Ismail menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, Kepala Bagian, PPK maupun bendahara agar terus meningkatkan kompetensi terkait pengadaan barang jasa sehingga kedepan Kota Tidore memiliki SDM fungsional barang jasa yang banyak.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Wahid Saraha menyebutkan, jabatan fungsional pengadaan barang jasa ini sangat penting bagi setiap OPD. Sebab, Pemkot masih membutuhkan pejabat pengadaan barang jasa.
“Saat ini Kota Tidore Kepulauan memiliki 13 kuota formasi jabatan fungsional pengadaan barang jasa yang sudah mendapat rekomendasi LKPP dan persetujuan Menpan, dan sudah terisi enam ASN yang akan mengikuti Ukom. Namun masih tersisa tujuh kuota lagi untuk Ukom jabatan fungsional pengadaan barang jasa,” terangnya.
Wahid menambahkan, persoalan pengadaan barang dan jasa ini jangan menganggap tidak penting, namun harus dipelajari sehingga kedepan dalam proses pengadaan barang jasa setiap OPD wajib memiliki pejabat fungsional pengadaan.
“Saya berharap tujuh kuota yang tersisa ini dapat diseriusi oleh OPD mana saja yang benar-benar mau mengetahui tentang pengadaanini, agar mari kita pelajari dengan syarat yang paling utama yaitu sudah memiliki sertifikat pengadaan barang jasa,” tutupnya. (**)
Editor : Redaksi