Bawaslu Maluku Utara Identifikasi Caleg Mantan Napi Korupsi

- Wartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengidentifikasi mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan sejumlah organisasi dan individu.

Keberatan itu menyoal mantan narapidana korupsi jadi peserta Pemilu tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Saat ini Bawaslu sedang mengidentifikasi data-data Bacaleg mantan narapidana korupsi. Dan sudah instruksikan kepada jajaran kabupaten dan kota, sehingga lebih dini mengindentifikasi data itu,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Rakyatmu.com saat ditemui di Kantor KPU Maluku Utara pada Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu Taliabu Hentikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Rusly menjelaskan, Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan data-data Caleg narapidana korupsi di beberapa Kabupaten dan Kota, sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu RI.

“Menunggu ada tunjuk Bawaslu RI untuk menindaklanjuti caleg-caleg terpidana. Ada beberapa di Kabupaten dan Kota saat ini sedang mengumpulkan datanya,” ungkapnya. Sayangnya Rusly tidak merinci daerah mana saja yang sudah teridentifikasi.

“Insyaallah, kami rekap datanya kemudian menunggu petunjuk dari Bawaslu RI selanjutnya seperti apa, karena mengikuti perintah peraturan Mahkamah Agung yang terbaru,” sambungnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai
Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas
Ikut Rakor Infalasi Bersama Sekjen, Besok TPID Kota Tidore Sidak Pasar
Terima Putusan MK, Husain Sjah: Bangun Maluku Utara Tanggung Jawab Bersama
Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:01 WIT

Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Senin, 24 Februari 2025 - 19:03 WIT

Ikut Rakor Infalasi Bersama Sekjen, Besok TPID Kota Tidore Sidak Pasar

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:01 WIT

Terima Putusan MK, Husain Sjah: Bangun Maluku Utara Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:21 WIT

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas

Berita Terbaru

Media Relations Harita Nickel buka puasa bersama jurnalis Maluku Utara di Royal Resto, Ternate. (Rakyatmu)

Promosi

Harita Nickel Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:39 WIT