Bawaslu Maluku Utara Identifikasi Caleg Mantan Napi Korupsi

- Wartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengidentifikasi mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan sejumlah organisasi dan individu.

Keberatan itu menyoal mantan narapidana korupsi jadi peserta Pemilu tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Saat ini Bawaslu sedang mengidentifikasi data-data Bacaleg mantan narapidana korupsi. Dan sudah instruksikan kepada jajaran kabupaten dan kota, sehingga lebih dini mengindentifikasi data itu,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Rakyatmu.com saat ditemui di Kantor KPU Maluku Utara pada Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA :  KPU Malut Rekap 10.897 Pemilih Tambahan, 2 Kota Paling Terbanyak 

Rusly menjelaskan, Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan data-data Caleg narapidana korupsi di beberapa Kabupaten dan Kota, sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu RI.

“Menunggu ada tunjuk Bawaslu RI untuk menindaklanjuti caleg-caleg terpidana. Ada beberapa di Kabupaten dan Kota saat ini sedang mengumpulkan datanya,” ungkapnya. Sayangnya Rusly tidak merinci daerah mana saja yang sudah teridentifikasi.

“Insyaallah, kami rekap datanya kemudian menunggu petunjuk dari Bawaslu RI selanjutnya seperti apa, karena mengikuti perintah peraturan Mahkamah Agung yang terbaru,” sambungnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT