Bawaslu Maluku Utara Identifikasi Caleg Mantan Napi Korupsi

- Wartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengidentifikasi mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan sejumlah organisasi dan individu.

Keberatan itu menyoal mantan narapidana korupsi jadi peserta Pemilu tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Saat ini Bawaslu sedang mengidentifikasi data-data Bacaleg mantan narapidana korupsi. Dan sudah instruksikan kepada jajaran kabupaten dan kota, sehingga lebih dini mengindentifikasi data itu,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Rakyatmu.com saat ditemui di Kantor KPU Maluku Utara pada Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA :  Soal Karcis, Dishub Kota Ternate: Kritikan Publik Jadi Evaluasi Internal

Rusly menjelaskan, Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan data-data Caleg narapidana korupsi di beberapa Kabupaten dan Kota, sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu RI.

“Menunggu ada tunjuk Bawaslu RI untuk menindaklanjuti caleg-caleg terpidana. Ada beberapa di Kabupaten dan Kota saat ini sedang mengumpulkan datanya,” ungkapnya. Sayangnya Rusly tidak merinci daerah mana saja yang sudah teridentifikasi.

“Insyaallah, kami rekap datanya kemudian menunggu petunjuk dari Bawaslu RI selanjutnya seperti apa, karena mengikuti perintah peraturan Mahkamah Agung yang terbaru,” sambungnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT