RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengidentifikasi mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut, dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan sejumlah organisasi dan individu.
Keberatan itu menyoal mantan narapidana korupsi jadi peserta Pemilu tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini Bawaslu sedang mengidentifikasi data-data Bacaleg mantan narapidana korupsi. Dan sudah instruksikan kepada jajaran kabupaten dan kota, sehingga lebih dini mengindentifikasi data itu,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Rakyatmu.com saat ditemui di Kantor KPU Maluku Utara pada Selasa (3/10/2023).
Rusly menjelaskan, Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan data-data Caleg narapidana korupsi di beberapa Kabupaten dan Kota, sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu RI.
“Menunggu ada tunjuk Bawaslu RI untuk menindaklanjuti caleg-caleg terpidana. Ada beberapa di Kabupaten dan Kota saat ini sedang mengumpulkan datanya,” ungkapnya. Sayangnya Rusly tidak merinci daerah mana saja yang sudah teridentifikasi.
“Insyaallah, kami rekap datanya kemudian menunggu petunjuk dari Bawaslu RI selanjutnya seperti apa, karena mengikuti perintah peraturan Mahkamah Agung yang terbaru,” sambungnya.(**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo