174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Provinsi Maluku Utara mengusulkan sebanyak 174 Warga Binaan (WBN) termasuk napi korupsi, untuk mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025.

Pengusulan remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas II Ternate, Faozul Ansori menyebut, dari total 241 WBN di Lapas Ternate yang diusulkan menerima remisi HUT RI sebanyak 174. Pemberian remisi tersebut bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan pemotongan masa tahanan.

“Narapidana yang diusulkan untuk remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan 67 orang dari total 241  Napi di Lapas Ternate. 27 orang diusulkan dapat remisi 6 bulan, 26 orang 5 bulan, 39 orang 4 bulan, 54 orang 3 bulan, 19 orang 2 bulan dan 9 orang 1 bulan,” ucapnya.

Faozul mengatakan, dari 174 Napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus  berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 seperti Narkotika di atas 5 tahun sebayak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Ilegal trafficking 1 orang.

BACA JUGA :  Senin, 7 Rumah di Kelurahan Maliaro Akan Dibongkar Pengadilan Negeri Ternate 

Ia juga mengungkapkan, untuk remisi tindak pidana umum yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 orang, penipuan 4 orang, perbankan 1 orang, pencurian 6 orang, penganiayaan 4 orang, kesusilaan 3 orang, narkotika di bawah 5 tahun 11 orang.

“Pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, kesehatan 1 orang, senjata tajam 3 orang, perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang. Jadi usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus narkotika di atas 5 tahun,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terbaru