RAKYATMU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Provinsi Maluku Utara mengusulkan sebanyak 174 Warga Binaan (WBN) termasuk napi korupsi, untuk mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025.
Pengusulan remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas II Ternate, Faozul Ansori menyebut, dari total 241 WBN di Lapas Ternate yang diusulkan menerima remisi HUT RI sebanyak 174. Pemberian remisi tersebut bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan pemotongan masa tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Narapidana yang diusulkan untuk remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan 67 orang dari total 241 Napi di Lapas Ternate. 27 orang diusulkan dapat remisi 6 bulan, 26 orang 5 bulan, 39 orang 4 bulan, 54 orang 3 bulan, 19 orang 2 bulan dan 9 orang 1 bulan,” ucapnya.
Faozul mengatakan, dari 174 Napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 seperti Narkotika di atas 5 tahun sebayak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Ilegal trafficking 1 orang.
Ia juga mengungkapkan, untuk remisi tindak pidana umum yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 orang, penipuan 4 orang, perbankan 1 orang, pencurian 6 orang, penganiayaan 4 orang, kesusilaan 3 orang, narkotika di bawah 5 tahun 11 orang.
“Pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, kesehatan 1 orang, senjata tajam 3 orang, perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang. Jadi usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus narkotika di atas 5 tahun,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur