174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Provinsi Maluku Utara mengusulkan sebanyak 174 Warga Binaan (WBN) termasuk napi korupsi, untuk mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025.

Pengusulan remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas II Ternate, Faozul Ansori menyebut, dari total 241 WBN di Lapas Ternate yang diusulkan menerima remisi HUT RI sebanyak 174. Pemberian remisi tersebut bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan pemotongan masa tahanan.

“Narapidana yang diusulkan untuk remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan 67 orang dari total 241  Napi di Lapas Ternate. 27 orang diusulkan dapat remisi 6 bulan, 26 orang 5 bulan, 39 orang 4 bulan, 54 orang 3 bulan, 19 orang 2 bulan dan 9 orang 1 bulan,” ucapnya.

Faozul mengatakan, dari 174 Napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus  berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 seperti Narkotika di atas 5 tahun sebayak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Ilegal trafficking 1 orang.

BACA JUGA :  Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jenis Ganja

Ia juga mengungkapkan, untuk remisi tindak pidana umum yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 orang, penipuan 4 orang, perbankan 1 orang, pencurian 6 orang, penganiayaan 4 orang, kesusilaan 3 orang, narkotika di bawah 5 tahun 11 orang.

“Pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, kesehatan 1 orang, senjata tajam 3 orang, perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang. Jadi usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus narkotika di atas 5 tahun,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka
Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru