23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) disomasi lantaran belum membayar lahan milik Ramly Adam selama 23 tahun. Lahan tersebut, berada di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mendirikan Kantor Balai Benih Ikan Pantai.

Namun surat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya pada 4 Agustus tahun 2025 lalu tidak digubris oleh DKP. Karena itu, pemilik lahan Ramli Adam akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut.

Kuasa Hukum Ramly, Abdulah Ismail, Senin (6/10/2025) mengatakan somasi yang dilayangkan kepada pihak DKP Malut itu tidak direspons dengan baik, padahal surat somasi sudah diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah membuat kesepakatan dengan klien kami untuk menyegel lokasi tersebut dan hal itu sudah dilakukan pada Minggu kemarin,” tuturnya.

BACA JUGA :  Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

Meski begitu, pihaknya tidak akan menggugat dinas terkait dengan alasan lahan tersebut murni milik klien mereka, bahkan kantor balai saat ini sudah tidak digunakan,

“Saya sudah menyampaikan kepada klien kami, jika ada orang yang ingin membeli lahan tersebut maka jual saja, karena lahan dengan luas 45.314 M2 persegi itu adalah milik klien kami. Kami menganggap kasus ini telah selesai, karena tidak ada respons dari DKP,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2002 DKP Malut mendapat paket pekerjaan budidaya laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga DKP Malut mencari lokasi untuk membangun Balai Benih Ikan Pantai.

Karena takut anggaran dan paket pekerjaan itu dikembalikan ke KKP, sehingga pihak DKP Malut berkoordinasi dengan Ramly untuk membeli lahan miliknya yang berada di Desa Belang Belang senilai Rp2 Miliar.

BACA JUGA :  Bukan Politik Identitas Tapi Lebih Tepatnya Politik Rasisme

Kebutulan, Ramly merupakan pegawai di DKP Malut itu mengizinkan lahan miliknya dibeli untuk pembangunan Balai Ikan Pantai. Dalam kesepakatan bahwa pembayaran lahan akan direalisasi setelah anggaran cair. Seiring waktu, proses pembayaran yang dijanjikan pihak DKP Malut tidak terealisasi hingga saat ini.

Olehnya itu, Ramly kembali berkoordinasi dengan pihak DKP terkait pembayaran. Akan tetapi, upaya koordinasi menemukan jalan buntu. Masuk Januari 2025, Ramly langsung mendatangi mantan Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf dan membahas masalah ini.

Berdasarkan hasil koordinasi, Abdullah Assegaf langsung menghubungi Kadis Perkim Malut. Dari hasil pembicaraan, mantan Kepala DKP Malut itu mengaku, ada anggaran sisa senilai Rp2 miliar tetapi baru bisa dicairkan bulan Juni 2025. Namun, sejauh ini tidak ada kepastian, Ramly melalui kuasa hukum melayangkan somasi ke pihak DKP Malut. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru