RAKYATMU.COM – Dua pelaku rudapaksa berinisial J (33) dan AR (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Keduanya terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar undang–undang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar menjelaskan, kasus rudapaksa di Kecamatan Gane Barat sudah ada penetapan dua orang tersangka pada tanggal 6 Desember 2023, usai terbukti atas pemeriksaan 5 orang saksi.
“Lima orang saksi diperiksa itu sudah cukup bukti, jadi kedua pelaku ditahan untuk proses hukum, dan dinaikkan ke tahap selanjutnya. Keduanya juga mengakui perbuatannya,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Kamis (7/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya