Ray mengungkapkan, pelaku J tinggal satu desa dengan korban dan sementara AR merupakan pegawai PLN di daerah setempat. Ia pun mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 76D jo, pasal 81 ayat (1) utau ayat (2) undang–undang nomor 17 tahun 2016.
“Undang–undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atas Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, aksi bejat itu terbongkar ketika ibu korban melaporkan ke Polsek Gane Barat pada tanggal 25 November 2023, usai mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku kelas III SMP dirudapaksa bergantian oleh kedua terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan bejat tersebut, berawal pada tanggal 08 November 2023, pukul 16.00 WIT, korban yang dihampiri terduga pelaku J menggunakan sepeda motor di Pelabuhan Saketa untuk menawarkan tumpangan pulang ke rumah. Merasa tidak mencurigakan, korban lalu mengiyakan tawaran tersebut, karena keduanya saling kenal.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya