Berkas Kasus Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli Anak Dilimpahkan ke Kejari Ternate

- Wartawan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo kepada muridnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada selasa (6/8/2024).

Kapolsek Ternate selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, kasus yang dilaporkan dari tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan yang dilakukan oknum pelatih taekwondo kepada muridnya, telah naik ke tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke Kejari Kota Ternate untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjut dia, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas masih P19 atau langsung status P21 untuk lanjut persidangan.

“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU, selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap,” ujarnya.

Guntur menyebutkan, atas perbuatannya IA (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terpisah, Penasehat Hukum korban, Zulfikran Bailussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab telah bekerja dengan maksimal menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Akan Bentuk Tim Khusus Pendapatan, Sampah dan Air Bersih

Meski begitu dia masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Ternate. Apabila Jaksa penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap terkait penerapan pasal, maka berkas perkara akan diberi status P21. Setelah itu masuk di tahapan persidangan.

“Saya berharap JPU yang nantinya diberikan tugas oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk menangani perkara ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku dapat dituntut sesuai dengan apa yang diperbuat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 
Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar
Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Berita Terbaru

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Hukrim

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:14 WIT