Berkas Kasus Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli Anak Dilimpahkan ke Kejari Ternate

- Wartawan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo kepada muridnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada selasa (6/8/2024).

Kapolsek Ternate selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, kasus yang dilaporkan dari tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan yang dilakukan oknum pelatih taekwondo kepada muridnya, telah naik ke tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke Kejari Kota Ternate untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjut dia, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas masih P19 atau langsung status P21 untuk lanjut persidangan.

“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU, selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap,” ujarnya.

Guntur menyebutkan, atas perbuatannya IA (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terpisah, Penasehat Hukum korban, Zulfikran Bailussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab telah bekerja dengan maksimal menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT

Meski begitu dia masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Ternate. Apabila Jaksa penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap terkait penerapan pasal, maka berkas perkara akan diberi status P21. Setelah itu masuk di tahapan persidangan.

“Saya berharap JPU yang nantinya diberikan tugas oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk menangani perkara ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku dapat dituntut sesuai dengan apa yang diperbuat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT