RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate berpihak kepada Juharno yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang lahan seluas 1,5 hektar.
Tanah yang terletak di RT 008/RW 004 itu dimenangkan Juharno pada 2016 silam di PN Ternate atas dasar surat hibah dari Sultan.
Namun, warga menduga Juharno telah memanipulasi surat hibah dari mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, yang diberikan kepada Djasia Buka dan Sabur Buka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi Masyarakat Kalumata Menggugat, Malik menjelaskan, pada 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Mudaffar Syah mengeluarkan surat keterangan hak atas tanah bernama Djasia Buka dan Sabur Buka terkait dengan tanah di Kelurahan Kalumata seluas 1,5 Ha yang dibumbui tanda tangan maupun cap kesultanan.
Namun ada oknum bernama Juharno mengklaim memiliki sertifikat, bahkan memanipulasi surat pembatalan kepemilikan dengan mengatasnamakan sultan Mudaffar Syah.
“Melibatkan sultan adalah aksi melanggar hukum, karena sultan yang sangat dihormati, di bawah namanya hanya demi menguntungkan diri sendiri,” katanya pada Rabu (24/5/2023).
Malik menyebutkan, Juharno juga meminta warga untuk membayar tanah yang mereka tempati sebesar Rp 450 Juta per rumah. Namun mereka tidak mengindahkan apa yang dimintanya, atas dasar itulah dirinya melaporkan ke PN Ternate pada Tahun 2016.
“Pengadilan secara sepihak memutuskan kemenangan Juharno tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan,” sebutnya.
Malik menyampaikan bukti surat kuasa yang yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada Djasia Buka merupakan dasar hukum yang sah seperti tertuang secara umum dalam UU Pokok Agraria (UUPA).
“Pasal 57 yang menjelaskan selama UU mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1, belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo