Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate berpihak kepada Juharno yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang lahan seluas 1,5 hektar.

Tanah yang terletak di RT 008/RW 004 itu dimenangkan Juharno pada 2016 silam di PN Ternate atas dasar surat hibah dari Sultan.

Namun, warga menduga Juharno telah memanipulasi surat hibah dari mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, yang diberikan kepada Djasia Buka dan Sabur Buka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi Masyarakat Kalumata Menggugat, Malik menjelaskan, pada 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Mudaffar Syah mengeluarkan surat keterangan hak atas tanah bernama Djasia Buka dan Sabur Buka terkait dengan tanah di Kelurahan Kalumata seluas 1,5 Ha yang dibumbui tanda tangan maupun cap kesultanan.

BACA JUGA :  Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Namun ada oknum bernama Juharno mengklaim memiliki sertifikat, bahkan memanipulasi surat pembatalan kepemilikan dengan mengatasnamakan sultan Mudaffar Syah.

“Melibatkan sultan adalah aksi melanggar hukum, karena sultan yang sangat dihormati, di bawah namanya hanya demi menguntungkan diri sendiri,” katanya pada Rabu (24/5/2023).

Malik menyebutkan, Juharno juga meminta warga untuk membayar tanah yang mereka tempati sebesar Rp 450 Juta per rumah. Namun mereka tidak mengindahkan apa yang dimintanya, atas dasar itulah dirinya melaporkan ke PN Ternate pada Tahun 2016.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Polisi Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara

“Pengadilan secara sepihak memutuskan kemenangan Juharno tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Malik menyampaikan bukti surat kuasa yang yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada Djasia Buka merupakan dasar hukum yang sah seperti tertuang secara umum dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

“Pasal 57 yang menjelaskan selama UU mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1, belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT