Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate berpihak kepada Juharno yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang lahan seluas 1,5 hektar.

Tanah yang terletak di RT 008/RW 004 itu dimenangkan Juharno pada 2016 silam di PN Ternate atas dasar surat hibah dari Sultan.

Namun, warga menduga Juharno telah memanipulasi surat hibah dari mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, yang diberikan kepada Djasia Buka dan Sabur Buka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi Masyarakat Kalumata Menggugat, Malik menjelaskan, pada 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Mudaffar Syah mengeluarkan surat keterangan hak atas tanah bernama Djasia Buka dan Sabur Buka terkait dengan tanah di Kelurahan Kalumata seluas 1,5 Ha yang dibumbui tanda tangan maupun cap kesultanan.

BACA JUGA :  TPP ASN Kabupaten Kepulauan Sula Baru Terbayar Satu Bulan

Namun ada oknum bernama Juharno mengklaim memiliki sertifikat, bahkan memanipulasi surat pembatalan kepemilikan dengan mengatasnamakan sultan Mudaffar Syah.

“Melibatkan sultan adalah aksi melanggar hukum, karena sultan yang sangat dihormati, di bawah namanya hanya demi menguntungkan diri sendiri,” katanya pada Rabu (24/5/2023).

Malik menyebutkan, Juharno juga meminta warga untuk membayar tanah yang mereka tempati sebesar Rp 450 Juta per rumah. Namun mereka tidak mengindahkan apa yang dimintanya, atas dasar itulah dirinya melaporkan ke PN Ternate pada Tahun 2016.

BACA JUGA :  Bappelitbangda Serahkan Dua Dokumen Perencanaan ke KPU Kota Ternate Sebagai Acuan Visi-Misi Cakada

“Pengadilan secara sepihak memutuskan kemenangan Juharno tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Malik menyampaikan bukti surat kuasa yang yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada Djasia Buka merupakan dasar hukum yang sah seperti tertuang secara umum dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

“Pasal 57 yang menjelaskan selama UU mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1, belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi
Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula
Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas
Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi
Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras
Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula
Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius
Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:30 WIT

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:51 WIT

Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:21 WIT

Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:01 WIT

Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Rabu, 30 April 2025 - 19:21 WIT

Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras

Senin, 28 April 2025 - 17:40 WIT

Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula

Jumat, 25 April 2025 - 12:07 WIT

Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIT

Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT