Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate berpihak kepada Juharno yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang lahan seluas 1,5 hektar.

Tanah yang terletak di RT 008/RW 004 itu dimenangkan Juharno pada 2016 silam di PN Ternate atas dasar surat hibah dari Sultan.

Namun, warga menduga Juharno telah memanipulasi surat hibah dari mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, yang diberikan kepada Djasia Buka dan Sabur Buka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi Masyarakat Kalumata Menggugat, Malik menjelaskan, pada 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Mudaffar Syah mengeluarkan surat keterangan hak atas tanah bernama Djasia Buka dan Sabur Buka terkait dengan tanah di Kelurahan Kalumata seluas 1,5 Ha yang dibumbui tanda tangan maupun cap kesultanan.

BACA JUGA :  Tahun ini, 600 Siswa PAUD dan TK Pulau Taliabu Wisuda

Namun ada oknum bernama Juharno mengklaim memiliki sertifikat, bahkan memanipulasi surat pembatalan kepemilikan dengan mengatasnamakan sultan Mudaffar Syah.

“Melibatkan sultan adalah aksi melanggar hukum, karena sultan yang sangat dihormati, di bawah namanya hanya demi menguntungkan diri sendiri,” katanya pada Rabu (24/5/2023).

Malik menyebutkan, Juharno juga meminta warga untuk membayar tanah yang mereka tempati sebesar Rp 450 Juta per rumah. Namun mereka tidak mengindahkan apa yang dimintanya, atas dasar itulah dirinya melaporkan ke PN Ternate pada Tahun 2016.

BACA JUGA :  Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

“Pengadilan secara sepihak memutuskan kemenangan Juharno tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Malik menyampaikan bukti surat kuasa yang yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada Djasia Buka merupakan dasar hukum yang sah seperti tertuang secara umum dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

“Pasal 57 yang menjelaskan selama UU mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1, belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru