Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

Bukti Surat Keterangan Hibah oleh Sultan Ternate Mudaffar Syah Kepada Jogugu Loloda Sau Buka dan seterusnya Dikuasi oleh Anaknya Bernama Djasia Buka dan Sabur Buka (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate berpihak kepada Juharno yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang lahan seluas 1,5 hektar.

Tanah yang terletak di RT 008/RW 004 itu dimenangkan Juharno pada 2016 silam di PN Ternate atas dasar surat hibah dari Sultan.

Namun, warga menduga Juharno telah memanipulasi surat hibah dari mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, yang diberikan kepada Djasia Buka dan Sabur Buka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi Masyarakat Kalumata Menggugat, Malik menjelaskan, pada 19 Oktober 1996, Sultan Ternate Mudaffar Syah mengeluarkan surat keterangan hak atas tanah bernama Djasia Buka dan Sabur Buka terkait dengan tanah di Kelurahan Kalumata seluas 1,5 Ha yang dibumbui tanda tangan maupun cap kesultanan.

BACA JUGA :  Calon Independen dan Oknum BPD Pulau Taliabu Dipolisikan Gegara Catut Identitas

Namun ada oknum bernama Juharno mengklaim memiliki sertifikat, bahkan memanipulasi surat pembatalan kepemilikan dengan mengatasnamakan sultan Mudaffar Syah.

“Melibatkan sultan adalah aksi melanggar hukum, karena sultan yang sangat dihormati, di bawah namanya hanya demi menguntungkan diri sendiri,” katanya pada Rabu (24/5/2023).

Malik menyebutkan, Juharno juga meminta warga untuk membayar tanah yang mereka tempati sebesar Rp 450 Juta per rumah. Namun mereka tidak mengindahkan apa yang dimintanya, atas dasar itulah dirinya melaporkan ke PN Ternate pada Tahun 2016.

BACA JUGA :  Pemilu 14 Februari 2024, Masyarakat Maluku Utara Diingatkan Waspada Penyebaran Hoaks

“Pengadilan secara sepihak memutuskan kemenangan Juharno tanpa ada kejelian dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Malik menyampaikan bukti surat kuasa yang yang diberikan oleh Sultan Ternate kepada Djasia Buka merupakan dasar hukum yang sah seperti tertuang secara umum dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

“Pasal 57 yang menjelaskan selama UU mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1, belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru