RAKYATMU.COM – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial IF dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penyebaran video persetubuhan bersama mantan pacar berinisial G (23) di sosial media.
Video hubungan badan keduanya itu sontak viral di media sosial (Medsos) seperti grup WhatsApp. Bahkan, terlapor juga mengunggah video syur tersebut di Tiktok yang diduga menggunakan akun @Zilooo miliknya sendiri.
Mirjan Marsaoly, kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berjalan waktu, IF telah dianggap seperti anak sendiri oleh orang tua G, dan akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi tersebut kemudian mulai berpacaran.
Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan. IF pun meminta agar adegan persetubuhan keduanya divideokan walaupun G sempat menolak namun IF selalu memaksa.
Parah lagi, video hubungan badan keduanya itu ternyata dimanfaatkan oleh IF setiap kali meminta G untuk melayani syahwatnya apabila ketika ditolak.
“Video itu dipergunakan ketika klien kami tidak melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” kata Mirjan, Senin (7/10).
Mirjan mengungkapkan, sebelum video hubungan badan itu beredar, terlapor juga pernah melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebanyak dua kali.
“Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF memposting video dengan klien kami ini di akun tiktoknya itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami juga akan menyurat ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi, dan ada titik terang. Kalau bisa oknum ini jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah mencederai nama baik,” ucapnya.
Sementara, Abdulah Ismail, penasehat hukum lainnya menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024. Kata dia, kasus ini sebelumnya mau dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Danki Brimob pada 18 September 2024.
Dimana, kesepakatan itu berisikan pernyataan yang harus dipatuhi kedua belah pihak diantaranya, agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke media sosial.
“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam Hpnya. Namun dengan adanya penyebaran video di akun Tiktok menjadi jelas bahwa, terlapor telah memindahkan video ke Hpnya sehingga diduga kuat disebarkan video tersebut,” tegasnya.
“Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan terlapor, sedangkan video ini cuma ada pada terlapor yang mana itu dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun,” sambung Abdulah.
Untuk itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan terlapor dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi Kepolisian.
“Hari ini klien kami telah datang bersama saksi-saksi untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan ancaman terlapor kepada pelapor, sejak bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan,” ujarnya.
Abdulah mengimbau kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera dihapus dan tidak disebarluaskan jika tidak ingin turut dilaporkan ke polisi.
“Kami akan meminta pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan video itu agar kami laporkan untuk dipidana,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi