Janda di Kota Ternate Meningkat

- Wartawan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama Ternate, Provinsi Maluku Utara mencatat angka perceraian dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 572 kasus. Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Untuk perkara cerai talak yang dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate mencakup 156 perkara, sementara untuk cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak istri mencapai 416 perkara.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur menyatakan, kasus yang paling tertinggi yang ditangani oleh pihaknya  adalah kasus perceraian dibandingkan dengan beberapa kasus yang lain.

“Kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi kami mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate,” ujar Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur,” Sabtu (02/08/25).

Ia mengaku, jika dibandingkan tahun lalu, angka perceraian dalam tahun ini mulai meningkat mencapai angka seribu. Penyebab utama karena faktor kecemburuan yang mengakibatkan pada pertengkaran oleh kedua belah pihak.

“Lagi-lagi saya mau bilang sebab perceraian itu terjadi karena pengaruh media sosial, dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

Selain itu, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang, dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya sebuah perceraian. Jika faktor penyebab terjadinya perceraian masih terpaut tiga sampai enam bulan, maka pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.

“Karena dalam regulasi kami, jika penyebab kasus tersebut belum lama atau baru saja terjadi maka, kami akan menawarkan kepada mereka terlebih dulu untuk dapat selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:38 WIT

Janda di Kota Ternate Meningkat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukrim

Janda di Kota Ternate Meningkat

Minggu, 3 Agu 2025 - 13:38 WIT