RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama Ternate, Provinsi Maluku Utara mencatat angka perceraian dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 572 kasus. Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Untuk perkara cerai talak yang dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate mencakup 156 perkara, sementara untuk cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak istri mencapai 416 perkara.
Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur menyatakan, kasus yang paling tertinggi yang ditangani oleh pihaknya adalah kasus perceraian dibandingkan dengan beberapa kasus yang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi kami mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate,” ujar Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur,” Sabtu (02/08/25).
Ia mengaku, jika dibandingkan tahun lalu, angka perceraian dalam tahun ini mulai meningkat mencapai angka seribu. Penyebab utama karena faktor kecemburuan yang mengakibatkan pada pertengkaran oleh kedua belah pihak.
“Lagi-lagi saya mau bilang sebab perceraian itu terjadi karena pengaruh media sosial, dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran,” ujarnya.
Selain itu, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang, dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya sebuah perceraian. Jika faktor penyebab terjadinya perceraian masih terpaut tiga sampai enam bulan, maka pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.
“Karena dalam regulasi kami, jika penyebab kasus tersebut belum lama atau baru saja terjadi maka, kami akan menawarkan kepada mereka terlebih dulu untuk dapat selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi