Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Urutan Kedua dalam Operasi Pekat Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkapkan sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Kie Raha I dari Tanggal 6 hingga 15 Maret 2023. Salah satu kasusnya adalah pasangan bukan suami istri sebanyak 151 orang.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam pesan tertulisnya yang terima Rakyatmu.com menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran Polres yang melibatkan 592 personel dengan rincian 150 personel ditingkat Polda dan 442 personel Polres jajaran.

“Menyasar para pelaku kejahatan seperti peredaran minuman keras, peredaran narkoba, perjudian, prostitusi dan pencurian dengan cara melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, rumah bordil berkedok panti pijat, serta lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat kejahatan lainnya,” tutur Michael pada Selasa (21/2/2023).

Juru bicara Polda Malut itu katakan, dalam 10 hari berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu kasus, penyalahgunaan narkoba dua kasus, perjudian tiga kasus, 151 orang yang bukan pasangan suami/istri, serta minuman keras sebanyak 4.314 liter cap tikus, 902 kaleng bir dan 6 kaleng soju.

“Narkoba yang berhasil diamankan yakni 148,12 gram ganja, uang sebesar Rp 5.780.000, satu kartu ATM, satu buku tabungan, tiga unit HP, satu alat kontrasepsi belum terpakai dan satu buah karpet,” ungkapnya.

BACA JUGA :  KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Michael katakan, kasus TPPO, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan untuk para pasangan bukan suami istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan.Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H,” tutupnya. (Ata)

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru