Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Urutan Kedua dalam Operasi Pekat Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkapkan sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Kie Raha I dari Tanggal 6 hingga 15 Maret 2023. Salah satu kasusnya adalah pasangan bukan suami istri sebanyak 151 orang.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam pesan tertulisnya yang terima Rakyatmu.com menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran Polres yang melibatkan 592 personel dengan rincian 150 personel ditingkat Polda dan 442 personel Polres jajaran.

“Menyasar para pelaku kejahatan seperti peredaran minuman keras, peredaran narkoba, perjudian, prostitusi dan pencurian dengan cara melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, rumah bordil berkedok panti pijat, serta lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat kejahatan lainnya,” tutur Michael pada Selasa (21/2/2023).

Juru bicara Polda Malut itu katakan, dalam 10 hari berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu kasus, penyalahgunaan narkoba dua kasus, perjudian tiga kasus, 151 orang yang bukan pasangan suami/istri, serta minuman keras sebanyak 4.314 liter cap tikus, 902 kaleng bir dan 6 kaleng soju.

“Narkoba yang berhasil diamankan yakni 148,12 gram ganja, uang sebesar Rp 5.780.000, satu kartu ATM, satu buku tabungan, tiga unit HP, satu alat kontrasepsi belum terpakai dan satu buah karpet,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pria di Halmahera Utara Dibacok oleh 2 Orang Tak Dikenal

Michael katakan, kasus TPPO, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan untuk para pasangan bukan suami istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan.Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H,” tutupnya. (Ata)

Berita Terkait

Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat
Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula
Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 
Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate
Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu
Ruko di Ternate Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Nekat Bunuh Ayahnya
Pelaku Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIT

Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:10 WIT

Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:05 WIT

Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:46 WIT

Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:15 WIT

Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu

Senin, 2 Juni 2025 - 11:45 WIT

Ruko di Ternate Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:36 WIT

Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Nekat Bunuh Ayahnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:10 WIT

Pelaku Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate Bersama Kafilah STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi Maluku Utara. (Ewis for Rakyatmu)

Daerah

Sekda Kota Ternate Resmi Lepas Kafilah STQH ke-XXVIII

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:57 WIT