RAKYATMU.COM – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di KM. Permata Obi saat sandar di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (17/06/2025).
Penyitaan barang haram itu dilakukan setelah Polda Malut rutin melaksanakan penindakan terhadap peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polda Malut. Hal itu juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Miras yang diamankan itu setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat, khususnya para penumpang yang menyebutkan adanya pengiriman Miras dari Manado menuju Ternate menggunakan KM. Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Direktorat Samapta Polda Malut, AKBP Dedi Wijayanto mengatakan, saat menerima laporan masyarakat, tim Tipiring segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan di kapal. Hasilnya, tim berhasil menemukan enam dos cap tikus dengan total 144 botol berukuran 600 ml.
“Barang bukti tersebut kemudian kita amankan dan bawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Malut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dedi menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran Miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan Miras, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Direktorat Samapta Polda Malut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Malut. (**)
Editor : Redaksi