Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Penganiayaan, Begini Kronologis hingga Korban Ditebas Parang

- Wartawan

Rabu, 6 September 2023 - 19:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang berinisial IHT (25 Tahun) dan FE (18Tahun) kepada korban FBB (18 Tahun) pada 27 Agustus 2023.

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto dan didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta Tim Penyidik pada Rabu (6/9/2023).

Andreas menyampaikan, hasil penyelidikan hingga penyidikan, Sat Reskrim memperoleh alat bukti yang cukup, dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 29 Agustus 2023, anggota Polsek Galela mengamankan salah satu pelaku IHT. Sedangkan FE sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh penyidik pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku IHT.

“Barang bukti itu, sebilah parang tajam merk matahari ujung bilah tumpul bergagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm,” ucap Andreas.

BACA JUGA :  Pelajar di Pulau Taliabu Ditemukan Meninggal Dunia, ada 6 Luka Robek

Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Andreas menjelaskan kronologis kejadian pada 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, kedua pelaku tersebut bersama rekannya RP sedang minum miras jenis Cap Tikus.

Kemudian FE meminta bantuan kepada IHT untuk mengambil handphone Istrinya yang dipegang oleh saudaranya di Desa Soakonora, Kecamatan Galela. Kedua pelaku berboncengan menggunakan Motor RX-King.

“Namun FE lanjut ke Desa Igobula meninggalkan IHT di lapangan Soakonora. Ditempat itu, IHT melihat korban bersama teman-temannya yang lagi duduk di lapangan sepak bola,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melepas celana dan kaos, kemudian menanyakan kepada korban dan temannya.

“Kalian ini yang pukul saya saat pesta di Desa Soakonora, namun korban dan temannya menjawab bahwa bukan mereka yang pukul,” kata Wakapolres mengulangi keterangan pelaku saat diinterogasi.

BACA JUGA :  Buat 'Polisi Tidur' di Ternate Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

Selanjutnya, IHT langsung pulang, namun tiba-tiba ada yang memukulnya dari belakang.

Pelaku mengejar orang yang memukulnya sampai ke Sekolah SD Soakonora. Tetapi korban bersama temannya mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang.

Pelaku Menebas Korban dengan Parang

Korban bersama temannya mengantar pelaku ke arah Desa Igobula dengan berjalan kaki. Sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku melihat temannya FE (pelaku) memegang sebilah parang.

“Pelaku IHT langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD bersama temannya, saat berlari tiba-tiba korban terjatuh di atas badan jalan beraspal”.

“Pelaku yang melihat korban sudah terjatuh. Kemudian pelaku menebasnya di bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

“Pelaku saat melihat teman-teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya sehingga pelaku langsung melarikan diri,” tutupnya.

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT