Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Penganiayaan, Begini Kronologis hingga Korban Ditebas Parang

- Wartawan

Rabu, 6 September 2023 - 19:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang berinisial IHT (25 Tahun) dan FE (18Tahun) kepada korban FBB (18 Tahun) pada 27 Agustus 2023.

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto dan didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta Tim Penyidik pada Rabu (6/9/2023).

Andreas menyampaikan, hasil penyelidikan hingga penyidikan, Sat Reskrim memperoleh alat bukti yang cukup, dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 29 Agustus 2023, anggota Polsek Galela mengamankan salah satu pelaku IHT. Sedangkan FE sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh penyidik pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku IHT.

“Barang bukti itu, sebilah parang tajam merk matahari ujung bilah tumpul bergagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm,” ucap Andreas.

BACA JUGA :  Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Andreas menjelaskan kronologis kejadian pada 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, kedua pelaku tersebut bersama rekannya RP sedang minum miras jenis Cap Tikus.

Kemudian FE meminta bantuan kepada IHT untuk mengambil handphone Istrinya yang dipegang oleh saudaranya di Desa Soakonora, Kecamatan Galela. Kedua pelaku berboncengan menggunakan Motor RX-King.

“Namun FE lanjut ke Desa Igobula meninggalkan IHT di lapangan Soakonora. Ditempat itu, IHT melihat korban bersama teman-temannya yang lagi duduk di lapangan sepak bola,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melepas celana dan kaos, kemudian menanyakan kepada korban dan temannya.

“Kalian ini yang pukul saya saat pesta di Desa Soakonora, namun korban dan temannya menjawab bahwa bukan mereka yang pukul,” kata Wakapolres mengulangi keterangan pelaku saat diinterogasi.

BACA JUGA :  Binter Target Juara di Liga Pelajar Kota Ternate 2023

Selanjutnya, IHT langsung pulang, namun tiba-tiba ada yang memukulnya dari belakang.

Pelaku mengejar orang yang memukulnya sampai ke Sekolah SD Soakonora. Tetapi korban bersama temannya mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang.

Pelaku Menebas Korban dengan Parang

Korban bersama temannya mengantar pelaku ke arah Desa Igobula dengan berjalan kaki. Sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku melihat temannya FE (pelaku) memegang sebilah parang.

“Pelaku IHT langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD bersama temannya, saat berlari tiba-tiba korban terjatuh di atas badan jalan beraspal”.

“Pelaku yang melihat korban sudah terjatuh. Kemudian pelaku menebasnya di bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

“Pelaku saat melihat teman-teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya sehingga pelaku langsung melarikan diri,” tutupnya.

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT