Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Penganiayaan, Begini Kronologis hingga Korban Ditebas Parang

- Wartawan

Rabu, 6 September 2023 - 19:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang berinisial IHT (25 Tahun) dan FE (18Tahun) kepada korban FBB (18 Tahun) pada 27 Agustus 2023.

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto dan didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta Tim Penyidik pada Rabu (6/9/2023).

Andreas menyampaikan, hasil penyelidikan hingga penyidikan, Sat Reskrim memperoleh alat bukti yang cukup, dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 29 Agustus 2023, anggota Polsek Galela mengamankan salah satu pelaku IHT. Sedangkan FE sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh penyidik pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku IHT.

“Barang bukti itu, sebilah parang tajam merk matahari ujung bilah tumpul bergagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm,” ucap Andreas.

BACA JUGA :  Jumlah Saksi Bertambah Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Andreas menjelaskan kronologis kejadian pada 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, kedua pelaku tersebut bersama rekannya RP sedang minum miras jenis Cap Tikus.

Kemudian FE meminta bantuan kepada IHT untuk mengambil handphone Istrinya yang dipegang oleh saudaranya di Desa Soakonora, Kecamatan Galela. Kedua pelaku berboncengan menggunakan Motor RX-King.

“Namun FE lanjut ke Desa Igobula meninggalkan IHT di lapangan Soakonora. Ditempat itu, IHT melihat korban bersama teman-temannya yang lagi duduk di lapangan sepak bola,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melepas celana dan kaos, kemudian menanyakan kepada korban dan temannya.

“Kalian ini yang pukul saya saat pesta di Desa Soakonora, namun korban dan temannya menjawab bahwa bukan mereka yang pukul,” kata Wakapolres mengulangi keterangan pelaku saat diinterogasi.

BACA JUGA :  Diam-diam Satreskrim Selidiki Kasus Mantan Bupati Kepulauan Sula

Selanjutnya, IHT langsung pulang, namun tiba-tiba ada yang memukulnya dari belakang.

Pelaku mengejar orang yang memukulnya sampai ke Sekolah SD Soakonora. Tetapi korban bersama temannya mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang.

Pelaku Menebas Korban dengan Parang

Korban bersama temannya mengantar pelaku ke arah Desa Igobula dengan berjalan kaki. Sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku melihat temannya FE (pelaku) memegang sebilah parang.

“Pelaku IHT langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD bersama temannya, saat berlari tiba-tiba korban terjatuh di atas badan jalan beraspal”.

“Pelaku yang melihat korban sudah terjatuh. Kemudian pelaku menebasnya di bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

“Pelaku saat melihat teman-teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya sehingga pelaku langsung melarikan diri,” tutupnya.

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru