PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam sanksi pidana termasuk PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, perusahaan menolak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurat untuk menyediakan TPS khusus. Namun hingga kini belum diizinkan oleh pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi pekerja untuk menyalurkan hak pilih, sebagaimana dijelaskan pasal 182B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA :  Tauhid Disambut Antusias Warga Batang Dua, Kota Ternate

Penolakan TPS khusus oleh perusahaan pertambangan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber. Padahal, lanjut dia, penyediaan TPS khusus, untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Sementara jumlah pemilih terbanyak berada di PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.

BACA JUGA :  Pelaku Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Padahal, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.

Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” tegasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Berita Terbaru

Anggota Damkar Kota Ternate saat Memadamkan Api di Sejumlah Lapak. (Rakyatmu)

Daerah

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:39 WIT