Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Uang dan HP di Kota Ternate

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencurian. (Freepik)

Ilustrasi Pencurian. (Freepik)

RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dan uang di Kota Ternate pada Kamis (22/8/2024).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa 3 pelaku pencurian berhasil di amankan dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20).

“Tiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara dan Kos-kosan Mangga Dua,” ujar Kabid.

Lebih lanjut kabid menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah Sakit, para pelaku mendatangi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Tentara dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian.

“Dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di tiga tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, lanjut dia, tiga tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Terapkan Lima Pelayanan Berbasis Elektronik

“Dari pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan untuk para tersangka pribadi,” ungkapnya.

Di akhir penyampaian Kabid menyampaikan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru