Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

- Wartawan

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COMPengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jumat (29/11/2024).

Eksekusi bangunan rumah tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN tertanggal 7 November 2024 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak hanya itu, sebidang tanah yang terletak di RT07/RW04 itu juga dimintai kepada pihak tergugat atas nama Thamrin H Syamsudin agar dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Azwin Farareza Thamrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022,” kata Kuswandi Buamona, penasehat hukum penggugat.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Siap MoU dengan PT. MMS Bangun Gelora Kie Raha

Kuswandi menjelaskan, dalam amar putusan terdapat lima poin yang harus ditaati oleh Hj. Hartawati selaku tergugat I, Herman La Rompu tergugat II, dan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Ternate, Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sula tergugat III.

  1. Bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di desa fogi Rt 07,Rw 04 kecamatan sanana, kabupaten kepulauan sula berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
  3. Menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, KCP BRI Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum tergugat II Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.
BACA JUGA :  Kepala BPMP Maluku Utara: Penerapan KMB Kepulauan Sula di Bawah Standar

“Pelaksanaan eksekusi yang juga dikawal oleh personel Polres Sanana itu berjalan lancar dan tepat pada pukul 11.30 WIT hingga eksekusi selesai dilaksanakan,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru