Kuasa Hukum Sebut Tudingan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Terkesan Dipaksakan

- Wartawan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif. (Tim)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif, Darmawan Subakti menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi terkesan dipaksakan. Ini terlihat dalam kasus proyek jalan Kawalo-Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Proyek Kawalo-Waikoka ini dalam fakta persidangan sebenarnya dipegang oleh Simon Suyanto. Simon sudah dihadirkan dan bukti-bukti juga sudah disampaikan. Tapi Simon oleh JPU direpresentasikan terhadap Muhaimin Syarif. Padahal Simon adalah entitas sendiri dengan Muhaimin Syarif, tapi dipaksakan seolah-olah Muhaimin Syarif,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (11/1/2024).

Sedangkan proyek Rumah Sakit Sofifi terdapat dua item, yaitu bangunan dan mekanikal elektrikal. Dalam fakta persidangan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Karya Bisa. “PT Karya Bisa ini yang menjalankan Lie Karel Liendo. Dia sudah dipanggil dan dalam fakta persidangan jelas sekali, bahwa Lie Karel Liendo tidak terhubung dengan Muhaimin Syarif,” katanya.

“Dia (Lie Karel Liendo) tidak terepresentasi dengan Muhaimin Syarif, tapi tetap saja dipaksakan bahwa seolah-olah Lie Karel ini adalah orangnya Muhaimin Syarif, dan disimpulkan seperti seolah-olah proyek Rumah Sakit Sofifi dan mekanikal elektrikalnya adalah milik Muhaimin Syarif,” tambah Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menyebut dalam persidangan, mereka sempat menanyakan apakah para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut menerima uang dari Muhaimin. “Jawabannya tidak, apakah memberi uang kepada Muhaimin Syarif? Jawabannya tidak,” katanya.

“Jadi secara pembuktian tidak ada yang menunjukkan, bahwa Muhaimin Syarif itu adalah pelaksana proyek jalan Kawalo-Waikoka dan Rumah Sakit Sofifi, termasuk mekanikal elektrikalnya. Tiga proyek yang hanya muncul dari sekian banyak proyek yang tertulis dalam dakwaan dari JPU,” katanya.

BACA JUGA :  Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Dari itu semua, lanjut Darmawan, ada fakta sidang yang perlu disoroti bersama. Dimana, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dugaan pemberian uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). “Bayangkan, ada 371 pihak dan ada 461 transaksi yang sebagian besar belum diproses. Tentu kita menunggu komitmen KPK,” tandasnya.

Karena menurut Darmawan, jika Muhaimin Syarif dipaksakan untuk diproses, lantas bagaimana dengan 371 pihak dan 461 transaksi yang diduga mengalir ke terdakwa AGK. “Tentu kita sangat berharap ini dapat diproses lebih lanjut, bisa membuat terang benderang terhadap peristiwa yang sedang dialami oleh pak Muhaimin Syarif,” pungkas Darmawan.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang
Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:16 WIT

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:07 WIT

Paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kota Ternate

Daerah

RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 Dirancang Rp926 Miliar

Senin, 3 Nov 2025 - 22:05 WIT