7 Napi Cabul dan Narkoba di Lapas Kelas IIB Sanana Diusulkan dapat Remisi

- Wartawan

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

RAKYATMU.COM – Enam narapidana kasus pencabulan dan satu napi kasus narkoba telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi natal dan tahun baru (Nataru) oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Ardian Alamsyah mengatakan, tujuh orang ini telah memenuhi syarat maksimal yaitu menjalani masa tahanan enam bulan berjalan. Tujuh narapidana tersebut, lanjut dia, enam kasus pencabulan dan satunya kasus narkoba.

BACA JUGA :  Panitia Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid Muhajirin Desa Galao, Halmahera Utara

“Namun WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan, tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” ujar Ardian pada Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, sebenarnya ada 9 (Sembilan) orang yang diusulkan mendapat remisi Nataru, namun kedua narapidana tidak memenuhi syarat karena tergolong warga binaan baru dari Kabupaten Pulau Taliabu dan belum mencapai tahanan maksimal enam bulan.

BACA JUGA :  RSD Lapor DPD PAN Kota Tidore ke Polresta, Rustam: Diarahkan ke Gakkumdu

“Sedangkan tujuh orang itu telah memenuhi syarat. Mudah-mudahan 7 orang ini dapat di-ACC sehingga remisi bisa diberikan tepat pada perayaan Natal,” harapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, pengajuan remisi ini melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara. Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Semua usulan dari Lapas dan Rutan ditampung di Kantor Wilayah, baru diteruskan ke pusat,” jelas Ardian. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaktur

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru