RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula dinilai lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pengadilan Negeri Ternate pada Jumat 15 Agustus 2025.
Pasalnya, JPU Kejari Kepulauan Sula tidak bisa menunjukkan bukti tanggapan balik atau alasan ketidakhadiran sejumlah saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, sehingga hal tersebut patut dipertanyakan.
“Apakah surat panggilan tersebut sampai tidak di saksi, sehingga dipastikan resmi atau tidak, karena ketidakhadiran saksi dinilai adalah bentuk kesengajaan,” kata Abdullah Ismail selaku penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (19/07/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga, ketidakhadiran saksi tersebut lantaran terdakwa Muhammad Yusril banyak mengetahui kebobrokan dalam proses pekerjaan proyek ini, sehingga ketidakhadiran mereka di persidangan menjadi pertanyaan besar.
“Kami berharap sidang berikutnya pada Jumat 22 Agustus 2025 saksi-saksi itu bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga fakta-fakta baru bisa terbuka, karena terdakwa Yusril sudah menuangkan sejumlah fakta baru dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucapnya.
Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 Miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 Miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 Miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.
Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)
Editor : Redaksi