Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

- Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula dinilai lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pengadilan Negeri Ternate pada Jumat 15 Agustus 2025.

Pasalnya, JPU Kejari Kepulauan Sula tidak bisa menunjukkan bukti tanggapan balik atau alasan ketidakhadiran sejumlah saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, sehingga hal tersebut patut dipertanyakan.

“Apakah surat panggilan tersebut sampai tidak di saksi, sehingga dipastikan resmi atau tidak, karena ketidakhadiran saksi dinilai adalah bentuk kesengajaan,” kata Abdullah Ismail selaku penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (19/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menduga, ketidakhadiran saksi tersebut lantaran terdakwa Muhammad Yusril banyak mengetahui kebobrokan dalam proses pekerjaan proyek ini, sehingga ketidakhadiran mereka di persidangan menjadi pertanyaan besar.

BACA JUGA :  Benny Laos Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Kami berharap sidang berikutnya pada Jumat 22 Agustus 2025 saksi-saksi itu bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga fakta-fakta baru bisa terbuka, karena terdakwa Yusril sudah menuangkan sejumlah fakta baru dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucapnya.

Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 Miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 Miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

BACA JUGA :  Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru