5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera tetapkan lima pejabat di Kepsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 28 Miliar.

Selain 5 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah tersebut, terdapat pihak swasta lainnya yang disinyalir juga ikut terlibat menikmati uang hasil dugaan korupsi dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 Miliar.

Mereka diantaranya, mantan Plt Sekda, Fadila Waridin, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, Kepala BPKAD, Gina Tidore, Anggota DPRD, Lasidi Leko, Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus, dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sesuai fakta yang telah terkuak jelas di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate dengan terdakwa Muhammad Bimbi saat itu.

Bahkan Muhammad Bimbi saat ini telah menjadi terpidana karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, sementara oknum-oknum tersebut terkesan kebal terhadap hukum. Padahal semua bukti telah terbongkar di persidangan.

Betapa tidak, pencarian anggaran BMHP tersebut tidak didukung dengan dokumen yang lengkap. Meskipun begitu, Fadila Waridin ngotot melakukan acc dokumen pencairan anggaran yang bernilai miliar rupiah itu. Tentu hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

“Dalam persidangan Muhammad Bimbi itu terlihat jelas kalau pencairan dilakukan dengan dokumen yang tidak lengkap. Yang melakukan acc dokumen itu adalah Fadila Waridin, selaku Plt Sekda saat itu,” kata Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (19/08/25).

Seharusnya, setelah dokumen itu di acc dan diserahkan ke BPKAD, Gina Tidore selaku Kepala BPKAD verifikasi terlebih dulu, karena penyerahan dokumen itu hanya bentuk surat permohonan pencairan dan hasil review dari Kepala Dinas Kesehatan, almarhum Baharudin Sibela saat itu.

Padahal, tim pemeriksa tidak menemukan keberadaan alat kesehatan di lapangan, karena faktanya barang itu memang belum ada, sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Kepala BPKAD harusnya menolak dokumen itu, sekalipun sudah di acc Plt Sekda, karena ini menyangkut keuangan negara.

“Masa pengadaan BMHP belum ada tetapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen sejumlah Rp 5 miliar. Padahal barang itu baru tiba di Sanana pada bulan Februari tahun 2022. Sementara anggaran dicairkan pada 2021. Pihak-pihak ini harus dimintai pertanggungjawaban,” desaknya.

BACA JUGA :  Pemkab Pulau Taliabu Gelar Musrenbang RPJPD untuk 20 Tahun Kedepan

Terlebih lagi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Suryati Abdullah yang menerima BMHP tersebut tidak meminta denda kepada perusahaan PT HAB Lautan Bangsa, karena itu sudah melewati masa akhir tahun anggaran. Bahkan ia tidak perpanjang surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga ini patut dipertanyakan,

“Kalau tidak ada PPK yang menggantikan Muhammad Bimbi maka, otomatis KPA merangkap sebagai PPK, tentu Suryati yang menerima BMHP itu. Kemudian BMHP ini pada saat dipindahkan dari sekretariat partai PBB Kepsul ke gudang dinas kesehatan tidak ada berita acara serah terima barang,” sesalnya.

Abdulah menyatakan, hal tersebut saat ditanyakan pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Suryati menjawab bahwa dia hanya melihat melalui CCTV, sehingga ini merupakan satu hal yang sangat aneh. Keterangan itu juga tentu disaksikan oleh JPU Kejari Kepsul yang hadir.

“Bahkan, tiga majelis hakim meminta JPU Kejari Kepsul agar segera menetapkan Fadila Waridin sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam melakukan acc terhadap dokumen pencairan yang tidak layak. Namun sampai sekarang tidak dilakukan oleh JPU,” tegasnya.

Kemudian, anggota DPRD Kepsul, Lasidi Leko saat persidangan menyangkal semua keterangan saksi maupun terdakwa Muhammad Bimbi saat itu. Namun Abdulah mengungkapkan, pihaknya bisa membuktikan kalau yang bersangkutan punya komunikasi dengan klien mereka Muhammad Bimbi.

“Lasidi juga paksakan klien kami untuk bantu pengurusan pencairan, namun klien kami tidak merespons, sehingga diancam akan dilaporkan kepada 01, dalam hal ini bupati, tetapi klien kami tidak menggubris. Dan masih banyak fakta sidang lainnya yang mengungkap keterlibatan Lasidi,” jelasnya.

“Kami minta JPU agar kasus ini bisa diusut secara tuntas, apakah ada keterlibatan dengan bupati atau tidak, karena anggaran Rp5 miliar itu diceritakan M. Yusril yang saat ini terdakwa tidak dinikmati olehnya. Bahkan dia sampai menangis dan bersumpah di hadapan saya di Rutan Ternate,” sambung Abdulah.

Uang itu, kata Abdulah, dibagi-bagi oleh Puang kepada oknum-oknum tertentu. Fakta ini semuanya akan terbongkar di hadapan persidangan nantinya, karena Yusril sangat mengetahui semua mata rantai kejahatan dibalik kasus ini. Dan itu sudah dimasukkan di dalam berita acara pemeriksaannya.

BACA JUGA :  Panas Kasus OTT, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Diperiksa KPK

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 Miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 Miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Baca Halaman Selanjutnya…

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan
Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 
Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia
Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 
Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WIT

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:26 WIT

Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT