Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaku Membohongi Polisi. (Istimewa/Rakyatmu)

Ilustrasi Pelaku Membohongi Polisi. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin diduga telah membohongi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul.

Pasalnya, oknum DPRD yang juga diduga merupakan pelaku dugaan pemerkosaan itu berdalil sedang mengikuti masa reses saat dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Kepsul untuk dimintai keterangan lanjutan. Rupanya agenda tersebut diketahui telah berakhir pada Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DRPD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Kamis (21/08/25). Ia mengaku, agenda reses anggota DPRD termasuk anggota komisi sudah selesai dilaksanakan pada bulan Juli kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk saat ini saya belum tahu beliau melakukan reses atau tidak, karena saya tidak terkonfirmasi. Reses sudah selesai dilakukan pada bulan Juli kemarin” kata Lasidi yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kepsul.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Pungli di Depan Toko Sederhana Kepulauan Sula

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar dikonfirmasi menyatakan, oknum anggota DPRD tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik karena sedang melakukan masa reses di daerah pemilihannya.

“Jadi kita sudah mengirimkan undangan untuk permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan, akan tetapi sudara MLT berhalangan hadir dan meminta penjadwalan kembali dikarenakan ada agenda masa reses,” katanya, Selasa (19/08/25).

Untuk itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut pada pekan depan, Senin 25 Agustus 2025. Setelah pelapor dan terlapor sudah diperiksa, penyidik bakal berkoordinasi dengan ahli tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta.

BACA JUGA :  Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

“Jadi Senin baru kita periksa. Karena yang bersangkutan setelah melakukan reses akan lanjut bepergian ke Ternate. Setelah sudah diminta tambahan klarifikasi dari pelapor dan terlapor, kami akan berkordinasi dengan ahli untuk melengkapi keterangan,” ungkapnya.

Rinaldi menambahkan, sementara untuk penanganan perkara dugaan kasus pemerkosaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan, minggu lalu pelapor baru sempat hadir kembali untuk memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa yang dialami korban berinisial DR pada 21 April 2025 di salah satu perumahan Dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepsul melalui kuasa hukum korban pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru