Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

- Wartawan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi BTT. (Istimewa/Rakyatmu)

Ilustrasi Korupsi BTT. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Kepsul menghadirkan 10 orang saksi di antaranya, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Suryati Abdullah, Plt Sekwan, Ali Umanahu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore.

Kemudian, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes, Pipit Mutiara, mantan Kasubag Perencanaan, Said Luthfi, mantan Plt Kepala Inspektorat, Idham Sanaba, mantan Irban 2, Irwan M Nur, mantan Irban 3, Machful F. Andri Sasmito, staf Irban 3, Dessy Mardiah Umasangaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang itu, terbongkar kalau Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde selaku kepala gudang bakal jadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah tersebut. Pasalnya, kinerja yang dilakukan oleh dua orang tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dimana, penyaluran bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar yang dilakukan oleh Dinkes Kepsul ke sejumlah Puskesmas dinilai melanggar hukum karena tidak berdasarkan mekanisme yang ada. Bahkan, bahan itu ada yang tidak digunakan hingga sampai sekarang.

Betapa tidak, BMHP tersebut disalurkan ke sejumlah Puskesmas pada September 2022, padahal bahan sudah tiba di Kepsul pada bulan Februari 2022, sehingga gejala Covid-19 di Kepsul sudah mulai redah. Alhasil alat kesehatan yang disalurkan itu lebih banyak tidak dapat digunakan.

BACA JUGA :  KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Hal tersebut semua terungkap dalam fakta persidangan. Kemudian, anggaran senilai Rp5 miliar itu juga telah diperhitungkan oleh Dinkes Kepsul lantaran bakal menghadapi festival tanjung waka. Ternyata, BMHP yang didistribusikan ke festival hanya tiga box. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan.

Padahal sebelumnya, anggaran peruntukan untuk pengadaan BMHP tersebut hanya senilai Rp2 miliar, semua itu sudah diperhitungkan oleh bagian farmasi. Namun, Suryati Abdullah dan Said Lutfhi yang menyimpulkan kalau anggaran tersebut senilai Rp5 miliar.

“Majelis hakim menyatakan kalau Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde telah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta kepada jaksa agar mereka berdua harus ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Sabtu (30/08/2025).

Abdulah menyatakan, tidak hanya mereka berdua saja yang bakal dijadikan tersangka dalam korupsi anggaran BTT ini, tetapi saat majelis hakim menanyakan terkait status Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, JPU menyatakan kalau saat ini telah masuk tahap penyidikan, sehingga sebentar lagi bakal ada tiga tersangka baru. Tentu ini menjadi tantangan bagi jaksa untuk dapat mengungkap semua oknum-oknum yang terlibat.

“Majelis hakim juga sempat menyinggung jaksa bahwa, jangan hanya membawa pemain cadangan dalam kasus ini, tapi bawalah pemain inti, sehingga kami berharap siapapun dia harus ada penegakan hukum yang seimbang, karena kasus ini sudah begitu terang dan menjadi perhatian publik. Saya sangat berharap menjadi atensi Kajati Malut. Apalagi di moment hari ulang tahun Kejaksaan seperti ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Kepsul lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali divonis 3 tahun kurungan penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah periksa saksi tambahan, salah satunya anggota DPRD Kepsul bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari Kepsul.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepsul terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, terpidana Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Editor : Tim Rakyatmu

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru