Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diduga lindungi tiga aktor korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar. Buktinya, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Padahal sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Tiga aktor tersebut , yakni Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor. Berdasarkan fakta persidangan, mereka juga ikut terlibat dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Diketahui, kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Sedangkan tiga aktor yang terungkap dalam fakta persidangan masih santai di Kepulauan Sula.

Tidak hanya itu, oknum jaksa di Kepulauan Sula juga diduga telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari hasil korupsi pengadaan BMHP. Uang suap itu, untuk melindungi Suryati Abdullah, Lasidi Leko, dan Puang agar bebas dari jeratan hukum.

“Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate meminta JPU untuk mengembangkan keterlibatan Suryati Abdulah, Lasidi Leko, dan Puang untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Rabu (01/10/25).

BACA JUGA :  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Ia menegaskan, apabila merujuk pada dua alat bukti maka hal itu sudah terpenuhi untuk menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya meminta Kejari agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Memang penanganan kasus korupsi ini tidak ditangani secara efektif, efisien, dan profesional oleh Kejari Kepulauan Sula, karena pelaku utama masih dibiarkan bebas berkeliaran, sementara yang dimasukkan hanya orang-orang yang turut serta,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT