Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

- Wartawan

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COMPengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jumat (29/11/2024).

Eksekusi bangunan rumah tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN tertanggal 7 November 2024 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak hanya itu, sebidang tanah yang terletak di RT07/RW04 itu juga dimintai kepada pihak tergugat atas nama Thamrin H Syamsudin agar dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Azwin Farareza Thamrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022,” kata Kuswandi Buamona, penasehat hukum penggugat.

BACA JUGA :  IPMW Kepulauan Sula Bangkit dan Buat Mubes, Zulkarnain: Kuatkan SDM Manfaatkan SDA

Kuswandi menjelaskan, dalam amar putusan terdapat lima poin yang harus ditaati oleh Hj. Hartawati selaku tergugat I, Herman La Rompu tergugat II, dan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Ternate, Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sula tergugat III.

  1. Bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di desa fogi Rt 07,Rw 04 kecamatan sanana, kabupaten kepulauan sula berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
  3. Menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, KCP BRI Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum tergugat II Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.
BACA JUGA :  Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu

“Pelaksanaan eksekusi yang juga dikawal oleh personel Polres Sanana itu berjalan lancar dan tepat pada pukul 11.30 WIT hingga eksekusi selesai dilaksanakan,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru