RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jumat (29/11/2024).
Eksekusi bangunan rumah tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN tertanggal 7 November 2024 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak hanya itu, sebidang tanah yang terletak di RT07/RW04 itu juga dimintai kepada pihak tergugat atas nama Thamrin H Syamsudin agar dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Azwin Farareza Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022,” kata Kuswandi Buamona, penasehat hukum penggugat.
Kuswandi menjelaskan, dalam amar putusan terdapat lima poin yang harus ditaati oleh Hj. Hartawati selaku tergugat I, Herman La Rompu tergugat II, dan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Ternate, Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sula tergugat III.
- Bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di desa fogi Rt 07,Rw 04 kecamatan sanana, kabupaten kepulauan sula berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
- Menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, KCP BRI Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat.
- Menghukum tergugat II Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.
“Pelaksanaan eksekusi yang juga dikawal oleh personel Polres Sanana itu berjalan lancar dan tepat pada pukul 11.30 WIT hingga eksekusi selesai dilaksanakan,” tandasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi