Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

- Wartawan

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COMPengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jumat (29/11/2024).

Eksekusi bangunan rumah tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN tertanggal 7 November 2024 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak hanya itu, sebidang tanah yang terletak di RT07/RW04 itu juga dimintai kepada pihak tergugat atas nama Thamrin H Syamsudin agar dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Azwin Farareza Thamrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022,” kata Kuswandi Buamona, penasehat hukum penggugat.

BACA JUGA :  Foto Dicatut, Akademisi: Kesengajaan Parpol, KPU dan Bawaslu Kota Tidore

Kuswandi menjelaskan, dalam amar putusan terdapat lima poin yang harus ditaati oleh Hj. Hartawati selaku tergugat I, Herman La Rompu tergugat II, dan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Ternate, Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sula tergugat III.

  1. Bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di desa fogi Rt 07,Rw 04 kecamatan sanana, kabupaten kepulauan sula berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
  3. Menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, KCP BRI Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum tergugat II Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.
BACA JUGA :  Tim LO FAM Ambil Formulir Partai Demokrat, Alfian: Kami Optimis dapat Rekomendasi Gerindra 

“Pelaksanaan eksekusi yang juga dikawal oleh personel Polres Sanana itu berjalan lancar dan tepat pada pukul 11.30 WIT hingga eksekusi selesai dilaksanakan,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru