Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

- Wartawan

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

Panitera Pengadilan Negeri Sanana Fahrudin Pora Serahkan Berkas Berita acara Eksekusi Pengosongan Rumah ke Panasehat Hukum Penggugat Kuswandi Buamona (kaos hitam). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COMPengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jumat (29/11/2024).

Eksekusi bangunan rumah tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN tertanggal 7 November 2024 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak hanya itu, sebidang tanah yang terletak di RT07/RW04 itu juga dimintai kepada pihak tergugat atas nama Thamrin H Syamsudin agar dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Azwin Farareza Thamrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022,” kata Kuswandi Buamona, penasehat hukum penggugat.

BACA JUGA :  Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak 'Tertidur Pulas' di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula

Kuswandi menjelaskan, dalam amar putusan terdapat lima poin yang harus ditaati oleh Hj. Hartawati selaku tergugat I, Herman La Rompu tergugat II, dan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Ternate, Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sula tergugat III.

  1. Bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di desa fogi Rt 07,Rw 04 kecamatan sanana, kabupaten kepulauan sula berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
  3. Menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, KCP BRI Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum tergugat II Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.
BACA JUGA :  EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

“Pelaksanaan eksekusi yang juga dikawal oleh personel Polres Sanana itu berjalan lancar dan tepat pada pukul 11.30 WIT hingga eksekusi selesai dilaksanakan,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul
Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT
Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji
5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT
Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan
Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI
Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:07 WIT

Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:35 WIT

Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:14 WIT

Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:41 WIT

Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Rizal Marsaoly saat Mengambil Bendera setelah Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate. (Atu for Rakyatmu)

Promosi

Rizal Marsaoly Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate

Sabtu, 23 Agu 2025 - 15:07 WIT

Ketua Majelis Rakyat Sofifi, Muhammad Imam. (Rakyatmu)

Daerah

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Kamis, 21 Agu 2025 - 11:14 WIT