RAKYATMU.COM – Berkas tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan dua pria asal Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara bernama Wahdi AS Tomakoa dan Lahundu Ode Lamohama masuk tahap penyidikan.
Dua tersangka yang diringkus Polres Ternate itu karena diduga mencuri 4 unit sepeda motor pada 6 Agustus 2025, mereka diketahui merupakan residivis. Aksi Curanmor tersebut dilakukan di Kelurahan Tubo pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT.
Perbuatan yang sama juga dilakukan di Kelurahan Akehuda, Dufa Dufa, dan Desa Kusu, Kota Tidore Kepulauan. Tiga unit motor hasil curian tersebut dijadikan untuk mabuk-mabukan, dan satunya diberikan kepada sang kekasih untuk dipakai pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, dua pria yang terlibat dalam kasus Curanmor itu sementara dalam tahap pemberkasan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate.
“Perkembangan kasus Curanmor oleh dua pria asal Ternate dan Galela itu sementara dalam tahap pemberkasan. Jadi dari penyelidikan sudah masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini kita sedang lakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (18/08/25).
Sekadar informasi, 4 unit kendaraan roda dua yang berhasil dicuri tersangka di antaranya, motor merek Mio M3 125 berwarna merah hitam milik Kurniawan Eko Putra, warna putih milik Sandi Riswan, dan warna kuning, serta warna hitam putih yang belum diketahui identitas pemilik.
Total kerugian itu mencapai Rp60 juta. Kedua tersangka juga diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka Wahdi diamankan di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, sementara Lahundu di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Resmob juga memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GUN. Polres Ternate telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait 2 unit motor merek Yamaha Jupiter dan RX King yang sudah dijual.
Empat barang bukti yang diamankan ini, tiga diantaranya telah dijual dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sementara yang satunya diserahkan ke pacar pelaku untuk dipakai hari-hari.
Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial karena sebagian hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana. (**)
Editor : Redaksi