Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

- Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Oknum Bhabinkamtibmas Desa Tubang, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, berinisial FP dan empat warga ancam bunuh wartawan TIMES Indonsia, Husen Hamid alias Phep.

Kejadiannya bermula di pesta ronggeng di Desa Penu. Kebetulan, pesta tersebut berada di Desa Penu yang merupakan tempat tinggal Phep, jadi dia keluar dan menonton pesta.

Kemudian, Bhabinkamtibmas yang juga berada di pesta itu memanggil Phep. Di situ oknum polisi ini mengeluarkan kata-kata kotor dan makian yang melibatkan orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Phep masih tetap tenang, dan menanyakan permasalahan apa sehingga polisi itu menyerangnya dengan kata-kata kasar. FP menyebut bahwa Phep telah memfitnahnya.

Warga di sekitar yang melihat ketegangan antar mereka berdua, menyarankan kepada Phep untuk kembali ke rumahnya. Setiba di rumah, oknum polisi ini membawa empat orang warga yang diduga dalam keadaan mabuk, untuk menyerang rumahnya.

Istri dan anaknya yang berada di dalam rumah sangat ketakutan. Karena oknum polisi dan empat warga itu sudah menendang pintu dan berteriak mau memotong dan membunuh Hamid.

BACA JUGA :  Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Dengan situasi yang semakin terdesak, Phep kemudian keluar dari jendela untuk mengamankan dirinya di rumah orang lain. Atas kejadian itu, Phep langsung melaporkan oknum polisi dan empat warga ke Polres Pulau Taliabu untuk dilakukan proses hukum terhadap mereka berlima.

“Tindakan yang dilakukan oleh kelima orang tersebut terbukti sebagai pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 335 dan/atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Mohri Umaaya, Penasehat Hukum Hamid Husen, Minggu (5/10/2025).

Tentu, Mohri mendesak agar Polres Pulau Taliabu secepatnya memproses masalah ini, supaya oknum polisi dan empat orang lainnya mendapat hukuman yang setimpal. “Aparat penegak hukum segera tindak lanjut laporan kami,” pintanya.

Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kasogi, menanggapi serius laporan dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di wilayah hukumnya.

Adnan menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus penyesalan apabila benar insiden tersebut terjadi. Menurutnya, setiap anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi, bukan sebaliknya.

“Tentunya saya sangat menyayangkan jika insiden tersebut benar terjadi. Sebagai anggota Polri, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar aturan serta undang-undang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejati Malut Dinilai Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Power House dan BOS di Taliabu

Ia menyampaikan, laporan pengaduan terkait dugaan penghinaan dan pengancaman yang disampaikan oleh korban sudah diterima Polres Pulau Taliabu, dan diterima langsung oleh Kanit Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kemarin laporan pengaduan terkait dugaan penghinaan dan pengancaman dari korban atau pelapor telah kita terima di Polres, dalam hal ini diterima langsung oleh Kanit Paminal SI Propam Polres Pulau Taliabu,” ucapnya.

Adnan telah perintahkan Kasi Propam untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk segera menindaklanjuti terkait laporan ini dan melakukan penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat oknum polisi benar melakukan tindakan sebagaimana dilaporkan, maka tidak akan segan memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya

Sekadar diketahui, empat warga lainnya yang turut serta dalam penyerangan itu, di antaranya La Gusti, Andi Baso, Kasim Kukupang, dan Wahid Sibuyung. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru