RAKYATMU.COM – Front Pemuda Taliabu (FPT) berencana melaporkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Syamsudin Ode Maniwi ke Polres Taliabu atas dugaan memberikan keterangan palsu di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah menyelidiki penggunaan dana pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar.
Koordinator FPT, Lifinus Setu menilai pernyataan mantan Kepala Bappeda dalam rapat Pansus telah menyesatkan publik dan berpotensi melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan dokumen resmi perencanaan pembangunan daerah.
“Kami menilai keterangan yang disampaikan di depan Pansus DPRD adalah kebohongan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah hukum karena memberikan keterangan palsu dalam forum resmi pemerintahan,” tegas koordinator FPT, Sabtu (12/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FPT menilai kebohongan tersebut berdampak terhadap kerja DPRD yang sedang menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman daerah yang semestinya berlandaskan dokumen perencanaan dari Bappeda.
“Kalau benar perencanaan pinjaman tidak melalui Bappeda, berarti proses pinjaman itu cacat secara prosedural. Tapi kalau dia mengaku tahu padahal tidak ada dokumen pendukung, itu artinya manipulasi informasi publik,” lanjutnya.
FPT berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Taliabu dengan melampirkan risalah rapat Pansus, transkrip pernyataan, dan dokumen pembanding dari Bappeda yang menunjukkan adanya perbedaan data dan fakta.
Menurut Lifinus, menjelaskan bahwa memberikan keterangan palsu di hadapan lembaga resmi seperti DPRD dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang menyebutkan:
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, memberikan keterangan palsu, dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun”.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan, Kata Lifinus, tindakan tersebut juga melanggar asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Ketika seseorang dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan dalam rangka fungsi pengawasan, maka setiap pernyataannya memiliki konsekuensi hukum. Memberikan keterangan tidak benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, langkah hukum ini adalah peringatan bagi pejabat agar tidak bermain dengan kebenaran di ruang publik.
“Kami ingin Polres Taliabu menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pejabat publik harus jujur dan transparan,” tutup Lifinus.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi terkait rencana FPT tersebut, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba menutup-nutupi atau memberikan keterangan tidak benar di hadapan lembaga resmi DPRD.
“Pansus bekerja berdasarkan mandat lembaga dan konstitusi. Jika ada pejabat atau mantan pejabat yang memberikan keterangan bohong, kami anggap itu sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan DPRD,” ujar Budiman.
Ia menambahkan, DPRD mendukung langkah masyarakat yang berinisiatif menegakkan akuntabilitas pejabat publik melalui jalur hukum.
“Kami mendukung setiap langkah masyarakat yang ingin menjaga integritas pemerintahan. Tidak boleh ada pejabat yang bermain-main dengan fakta, apalagi di forum resmi DPRD,” tegasnya. (**)
Penulis : Ikhy
Editor : Diman