Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

Terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (27/10/25).

Tidak hanya itu, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan jaminan apabila uang tersebut tidak diganti maka akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya, serta disaksikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.

JPU saat membacakan tuntutan menyebut bahwa terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPindana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusril dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Kepulauan Sula Tonjok Warga Fat Iba

Dikatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa sehingga telah mengalami kerugian negara. Terdakwa berbelit dan tidak berterus terang.

Kemudian, terdakwa dengan penuh kesadaran menutupi seluruh peran dari Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, serta Adi Maramis. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menderita penyakit jantung. (Jt)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT