RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (27/10/25).
Tidak hanya itu, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan jaminan apabila uang tersebut tidak diganti maka akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya, serta disaksikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.
JPU saat membacakan tuntutan menyebut bahwa terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPindana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusril dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Dikatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa sehingga telah mengalami kerugian negara. Terdakwa berbelit dan tidak berterus terang.
Kemudian, terdakwa dengan penuh kesadaran menutupi seluruh peran dari Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, serta Adi Maramis. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menderita penyakit jantung. (Jt)
Editor : Redaksi













