Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

JPU Kejari Kepulauan Sula, Aziz di Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Aziz mengungkapkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepsul.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Lasidi Leko. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan ada tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.

‎“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

‎Aziz menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. ‎“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara.

Sementara Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada Senin, 27 Oktober 2025.

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif
Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 
Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka
Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:53 WIT

Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:14 WIT

Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:25 WIT

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:31 WIT

Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Berita Terbaru