Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

- Wartawan

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umbul-umbul massa aksi saat unjuk rasa terkait kasus korupsi BTT Kepulauan Sula di depan Pengadilan Negeri Ternate pada 13 Oktober 2025. (Rakyatmu)

Umbul-umbul massa aksi saat unjuk rasa terkait kasus korupsi BTT Kepulauan Sula di depan Pengadilan Negeri Ternate pada 13 Oktober 2025. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini Kejari Sula belum menetapkan tersangka baru kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji menyampaikan, apa kendala dari Kejari sehingga sampai saat ini belum ada tersangka baru? Sementara, kasus ini minggu depan sudah digelar sidang putusan terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepulauan Sula Soal Penanganan Kasus ITE

“Kenapa Kejari belum tetapkan tersangka baru. Ada apa sebenarnya,” kata Fajri, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu, lanjutnya, yang paling ditakutkan kasus korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) yang nyata-nyata telah membongkar keterlibatan beberapa orang ini, hanya berhenti di Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas membongkar beberapa nama yang ikut terlibat dalam kasus ini, salah satunya oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, yakni Lasidi Leko,” ujarnya.

BACA JUGA :  Enam Bulan Pimpin Humas, Ipda Rizal Polpoke Sabet 2 Penghargaan

Jadi, Fajri menambahkan, beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya yang mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini tidak berhenti di Muhammad Yusril.

“Nah, menurut saya jangan hanya bicara saja, harus dibuktikan. Biar publik tetap percaya dengan lembaga kejaksaan. Saya rasa pernyataan Kasi Intel itu sudah sangat jelas, bahwa ada tersangka baru,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru