Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

- Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Menyampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah. (RakyatMu)

Pansus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Menyampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menyampaikan hasil penelusuran terkait penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar kepada Bank Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu. Penyampaian ini dilakukan pada hari terakhir masa kerja Pansus setelah mendapat perpanjangan waktu hingga 27 November 2025.

Anggota Pansus Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, kepada wartawan menyampaikan bahwa laporan lengkap akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, namun sejumlah temuan penting sudah dapat dipublikasikan. Salah satunya terkait dokumen pengajuan pinjaman yang hingga kini belum ditemukan.

“Terkait klarifikasi dengan mantan pimpinan DPRD, sampai hari ini belum ditemukan proposal pengajuan pinjaman daerah. Sementara mantan Kepala BPKAD juga menyampaikan tidak pernah terlibat dalam proses pansus, tetapi namanya tercantum sebagai salah satu saksi dalam dokumen perjanjian pemerintah daerah dengan Bank Maluku-Malut KCP Bobong,” ungkapnya, pada Kamis (27/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membeberkan, bahwa dana pinjaman Rp115 miliar seluruhnya digunakan untuk membiayai 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR. Namun, dari uji petik yang dilakukan, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni:

  1. Pembangunan Jalan Tikong–Nunca
  2. Pembangunan Ruas Jalan Hai–Air Kalimat

Kedua proyek tersebut, lanjut dia, menggunakan dana pinjaman daerah namun ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.

Selain itu, Suratman juga mengungkapkan kejanggalan waktu penggunaan dana. Ia  mengaku pinjaman baru masuk ke rekening daerah pada Oktober 2022, namun sejumlah pekerjaan sudah lebih dulu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Artinya pekerjaan berjalan duluan memakai DAU, kemudian setelah pinjaman cair, barulah pinjaman itu ikut digunakan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Selain itu, lanjut Suratman, Pansus juga menemukan perbedaan antara total pinjaman yang diajukan dengan dana yang digunakan. Dari Rp115 miliar, dana yang masuk ke kas daerah sebesar Rp113,8 miliar setelah dipotong biaya administrasi 1 persen. Namun yang digunakan untuk kegiatan hanya Rp. 86 miliar, sehingga menyisakan Rp26 miliar yang tidak terpakai pada kegiatan PUPR.

“Setelah klarifikasi, ternyata Rp26 miliar ini dipakai untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman ke bank. Secara logika, kita melakukan pinjaman tetapi pembayaran pokok dan bunga justru menggunakan dana pinjaman itu sendiri,” ujarnya.

Berikut 10 paket pekerjaan yang dibiayai pinjaman daerah serta progres pencairannya:

  1. Jalan Tikong–Nunca (butas), pencairan 100%, anggaran Rp 10,5 M
  2. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (butas), 100%, Rp 10,9 M
  3. Jalan Tabona–Peleng (rabat beton), 100%, Rp 7 M
  4. Jalan Sofan–Loseng (paping), pencairan 20%, Rp 15 M
  5. Jalan Sumbong–Pencado, 100%
  6. Jalan Holbota–Kawalo, 100%
  7. Badan Jalan Buambono–Samuya, 20%
  8. Jalan Hai–Air Kalimat, 100%, Rp 7 M (temuan BPK)
  9. Drainase Jalur 2 Fangahu, 100%
  10. Trotoar Jalur 2 Fangahu, 50%

Terpisah, Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menuturkan Banyak Kejanggalan yang perlu di Audit BPKP atau BPK. Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu kerja Pansus diberikan karena ada dokumen-dokumen penting yang baru dikirimkan, termasuk dokumen kredit dari Bank Maluku-Malut.

“Kami sudah menyiapkan laporan kerja Pansus dan akan disampaikan dalam Paripurna DPRD terkait pertanggungjawaban penggunaan pinjaman daerah Rp 115 miliar.”

Budiman juga menyoroti tumpang tindih penggunaan anggaran tahun 2022, karena sekitar 30 persen pekerjaan masih menggunakan DAU, namun dalam sistem pelaporan anggaran tercatat menggunakan pinjaman daerah.

BACA JUGA :  Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf

“Inilah yang membuat kami harus memberikan rekomendasi audit investigasi kepada BPKP. Pansus tidak punya kewenangan investigasi, sehingga harus dilakukan oleh BPKP,” tegasnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan adanya masalah peraturan dan ketidaksesuaian data, bahwa dalam Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan APBD 2022, pinjaman daerah tercatat Rp 130 miliar, namun pencairan pinjaman dilakukan pada 26 Oktober 2022, sebelum Perbup disahkan pada 3 November 2022. Sementara itu, dokumen anggaran tidak pernah mencantumkan angka Rp 115 miliar, kecuali pada pembahasan APBD 2023.

Budiman, juga membeberkan tindak lanjut beberapa proyek oleh aparat penegak hukum, termasuk:

  1. Jalan Tabona–Peleng: ditindaklanjuti Kejati Malut
  2. Jalan Sofan–Loseng: ditindaklanjuti Kejati Malut
  3. Jalan Sumbong–Pencado: ditindaklanjuti Kejati Malut
  4. Jalan Hai–Air Kalimat: sudah masuk tahap penyelidikan Kejati Malut

Beberapa paket lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan, dan total anggaran yang telah direalisasikan untuk 10 paket tersebut mencapai Rp 87 miliar.

Lebih lanjut, kata dia, Pansus juga telah meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, Kemendagri menyatakan pinjaman daerah Taliabu tidak pernah dilaporkan, baik saat proses pengajuan maupun pada saat realisasi penggunaan dana.

Dengan berbagai temuan tersebut, la menegaskan bahwa, Pansus akan merekomendasikan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan akan disampaikan dalam paripurna.

“Jika sudah ada temuan BPK, berarti ada masalah. Karena beberapa pekerjaan sudah ditangani Kejati, kami meminta audit lanjutan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran itu murni dari pinjaman daerah atau DAU.” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026
Jaksa Lambat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT