RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara sudah seharusnya jemput paksa tersangka kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.
Hal itu disebabkan tersangka Puang saat dipanggil oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula selama dua kali tidak memenuhi panggilan, artinya Puang tidak memiliki itikad baik.
“Jika dalam upaya ini tersangka juga tidak hadir memenuhi panggilan maka akan diterbitkan surat Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh Kejari Kepulauan Sula,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, Selasa (23/12/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raimond menyebutkan, langkah paksa ini sudah sesuai ketentuan KUHAP. Karena itu, sebelum tim bergerak untuk lakukan pemanggilan paksa, sekiranya tersangka bisa kooperatif untuk datang ke kantor Kejari Sula.
Sebagai informasi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini yaitu LL Alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD. Lasidi diterapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Kejari Kepulauan Sula nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Selanjutnya, AM alis Adi dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian Puang selaku kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan proses pengembangan penyidikan lewat fakta yang terungkap dalam persidangan dengan dua terdakwa, yaitu Bimbi dan Yusril.
Dalam pengembangan penyidikan, jaksa penyidik lalu memeriksa kurang lebih 28 saksi, tiga ahli, dan menyita kurang lebih 43 dokumen yang berkaitan erat dengan kasus korupsi BTT Sula tersebut.
Karena sudah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp5 miliar.
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan, Muhamad Bimbi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak JPU Kejari Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tersangka Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Diketahui, anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Baru-baru ini, penyidik sudah melakukan penahan kepada tersangka AM alias Adi. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Ia ditahan sejak 17 Desember 2025 sampai 5 Januari tahun 2026 sambil menunggu berkas perkara dirampungkan.
Sementara Lasidi Leko yang merupakan oknum anggota DPRD setempat belum ditahan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lasidi langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sanana, guna menjalani perawatan medis.
Lantaran sakit, Lasidi yang sudah menerima surat panggilan dari penyidik Kejari Kepulauan Sula belum bisa hadir. Makanya, Lasidi yang kini berstatus tersangka belum ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (**)
Editor : Tim Redaksi













