Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Lasidi Leko dan dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus anggaran belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan status sebagai DPO setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengeluarkan surat dengan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Penetapan status DPO ini dilakukan setelah Penyidik JPU Kejari Sula melayangkan sebanyak tiga kali surat panggilan kepada tersangka pada alamat yang tercatat dalam catatan kependudukan. Hanya saja, panggilan tersebut tidak diindahkan para tersangka.

“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Selanjutnya, status DPO kedua tersangka tidak akan menghambat proses pengusutan perkara Tipikor yang sementara berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Nita, pada Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan nama proses peradilan penuntutan atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penuntut umum melimpahkan perkara tanpa kehadiran terdakwa maka dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung.

BACA JUGA :  Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Raimond mengungkapkan, tentunya hal tersebut akan merugikan kedua terdakwa itu sendiri, sehingga, pihaknya menegaskan kepada tersangka Lasidi Leko dan tersangka Puang Aso yang saat ini berstatus DPO agar segera penuhi panggilan penyidik Kejari Kepulauan Sula.

“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membantu DPO untuk melarikan diri, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.(**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru
Kejati Malut Dinilai Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Power House dan BOS di Taliabu

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru