Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. (RakyatMu)

Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapita Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula segera buka aliran dana Rp10 Miliar kasus korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 sebesar Rp28 Miliar.

Aliran dana Rp10 Miliar ini sempat disentil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Bahkan JPU bakal membeberkan bukti rekening koran lima terdakwa saat ini yakni, Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan Puang Aso, serta Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada dugaan kuat bahwa aliran dana korupsi BTT sebesar Rp10 Miliar masuk ke kantong pribadi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Sehingga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes mendesak Kejari segera membuka aliran dana tersebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTT.

BACA JUGA :  Menteri Kesehatan Letakkan Batu Pertama RSUD Sanana Tipe C, Kepulauan Sula

“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejari Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima terdakwa, tetapi sampai sekarang belum jelas kemana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut?,” ucap Fadli pada Sabtu (7/3/2026).

Fadli menyebutkan, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik. “Maka sudah ada pintu masuk untuk mengembangkan perkara serta menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut,” terangnya.

Selain itu ia mempertanyakan kenapa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum ditetapkan tersangka?  Padahal dalam keterangan Kajati Maluku Utara, Sufari di beberapa media lokal meminta Kajari Sula tetapkan Kadis Kesehatan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Ternate, Sampingnya Ada Bayi Kembar

“Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” tandasnya.

LBH Kapita juga mendesak Kejari Sula tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani telusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021. Karena transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.

“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejari untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (**)

Penulis : Setiawan Umamit

Editor : Diman

Berita Terkait

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terbaru