Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni. (RakyatMu)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali.

Dalam proyek normalisasi kali Kepulauan Sula tersebut dianggarkan dari tahun 2023 hingga 2025, jumlah anggarannya tersebut secara keseluruhan sebesar Rp7.093.852.483,61.

Proyek itu dimulai sejak tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, di tahun 2024 terdapat 20 paket dengan nilai anggaran Rp4 miliar, dan di tahun 2025 terdapat 7 paket senilai Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan, apabila dalam proyek ini jaksa sudah pernah panggil dan memeriksa Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, maka sebagai penegak hukum tidak lagi ada alasan.

BACA JUGA :  Puluhan Kantong Miras Diamankan Polsek Ternate Utara, Pemilik Masih Misterius

“Sudah seharusnya Sekda Muhlis Soamole ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar dalam proyek normalisasi kali ini ada paket yang diduga fiktif, hal itu justru memperkuat jaksa,” kata Bahtia, Rabu (6/5/2026).

Bahtiar berharap agar dalam waktu dekat sudah ada langkah tegas yang diambil oleh Kejari Kepulauan Sula terkait proyek normalisasi kali yang melibatkan pejabat sejumlah daerah.

“Semoga saja Kejari Kepulauan Sula tidak takut dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Jaksa harus bisa membuktikan ke publik bahwa lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  BMKG Imbau Warga Kepulauan Sula Waspada Gelombang Tinggi 

Sekadar informasi, sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini di antaranya Sekda Kepsul, Muhlis Soamole, Mantan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate, Kepala Dinas PUPR saat ini, Rosihan Buamona.

Kemudian mantan Kepala ULP, Sabarun Umaternate dan Staf Honorer, Melly. Selain itu, sejumlah direktur dari CV Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, dan Bintang Barat Perkasa. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT