Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Gemini)

Ilustrasi. (Dok. Gemini)

RAKYATMU.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus belum juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Padahal, mantan Bupati Taliabu dua periode itu ditetapkan tersangka pada Senin, 25 Mei 2026.

Lebih anehnya lagi Kejati memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kapan dilakukan penahanan Aliong Mus? Hal ini, ada kecurigaan dimata publik terhadap Kejati Malut yang dipimpin oleh Sufari.

Meskipun begitu, Kejati akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. “Akan dijadwalkan, karena penyidikannya baru berjalan. Ikuti terus perkembangannya,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, Selasa (02/06/26).

Menanggapi itu, Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan kalau Aliong Mus tidak ditahan, karena itu sudah sesuai prosedurnya.

“Saya kira kasus ini semua sudah terbuka dalam fakta persidangan, sehingga tidak perlu disikapi secara tertutup oleh Kejati Malut. Klien kami Yopi ketika ditetapkan tersangka kan langsung ditahan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Abdulah berharap, tidak ada pembungkaman terkait informasi dalam kasus yang melibatkan mantan bupati dua periode tersebut, karena penahanan terhadap yang bersangkutan itu wajib hukumnya.

“Yang bersangkutan saya kira memenuhi syarat untuk ditahan, karena selama proses pemeriksaan Aliong Mus tidak kooperatif, sehingga kami berharap semangat Kejati harus tetap dipertahankan, jangan hanya sampai di penetapan tersangka,” tandasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Karnudin La Kudu. (RakyatMu)

Daerah

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:56 WIT