ODGJ Bisa Dapat Pengobatan Gratis Apabila Diagnosis Dokter FKTP

- Wartawan

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat kurang mampu. 

Bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis asalkan sesuai dengan diagnosis oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan, bahwa pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi pasien ODGJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yakni manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 

“Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,” katanya ketika dihubungi Rakyatmu.com lewat aplikasi tukar pesan pada Senin (5/6/2023).

“Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikiater di FKTP, namun hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter di FKTP,” sambungnya menjelaskan. 

BACA JUGA :  Waktu Dekat, Bappelitbangda Kota ternate Gelar Musrenbang di Kecamatan Moti

Ivan menyebutkan, Provinsi Maluku Utara, sudah ada FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sudah memiliki tenaga dokter spesialis jiwa (psikiater) untuk pelayanan rawat jalan. 

“Untuk mengakses pelayanan di rumah sakit tersebut, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu berobat ke FKTP dan apabila sesuai indikasi medis dan diagnosa oleh dokter di FKTP maka pasien akan mendapatkan rujukan dan melanjutkan pelayanan kesehatannya di FKTP,” jelasnya.

Ivan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sebab di Maluku Utara hanya RSJ yang menerapkan pelayanan rawat jalan maupun inap bagi pasien ODGJ.

“Terus berkoordinasi dengan manajemen yang mana saat ini sedang melakukan proses pembenahan baik secara fisik maupun administrasi, sehingga kalau sudah siap, maka dilakukan pengajuan kerjasama untuk melayani peserta JKN. Diharapkan proses tersebut bisa segera diselesaikan demi kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pimpin Dinkes Kota Ternate, Target Awal Fathiyah Suma Turun Angka Stunting dan Tingkatkan Pelayanan

Selain itu, dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu dan masuk dalam kategori Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) segera didaftarkan oleh Dinas Sosial dan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Masyarakat yang tidak masuk dalam kategori DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu, maka penentuan kepesertaannya ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota ke dalam kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau provinsi,” bebernya. 

Ivan menuturkan, bahwa ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan selanjutnya badan yang menyelenggarakan program JKN.

Sedangkan, JKN-KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin serta merupakan program layanan kesehatan yang diadakan pemerintah dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT