Saksi Ahli Digital Forensik Akui Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore Palsu

- Wartawan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menggelar sidang ketiga di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (12/10/2023).

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.

Dalam persidangan Yasir mengungkapkan bahwa foto Mindrawati yang dipakai untuk Bacaleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan. Hal itu, berdasarkan hasil investigasi digital forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA :  Aksi Vandalisme di Tempat Umum Makin Marak di Kota Ternate

Sidang sempat di-skorsing, kemudian dihadiri saksi ahli hukum Sultan Alwan sebagai Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.

Menurut dia, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres.

BACA JUGA :  Dukcapil Pulau Taliabu Teken MoU dengan 4 Dinas

“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU.”

“Jadi misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” sambungnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru