Saksi Ahli Digital Forensik Akui Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore Palsu

- Wartawan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

Sidang Ketiga Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg DPD PAN KotaTidore di Pengadilan Negeri Soasio. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menggelar sidang ketiga di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (12/10/2023).

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.

Dalam persidangan Yasir mengungkapkan bahwa foto Mindrawati yang dipakai untuk Bacaleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan. Hal itu, berdasarkan hasil investigasi digital forensik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Instruksi Tegas Soal Netralitas ASN  

Sidang sempat di-skorsing, kemudian dihadiri saksi ahli hukum Sultan Alwan sebagai Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.

Menurut dia, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU.”

“Jadi misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” sambungnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru