OPD Lingkup Pemprov Jadi Sarang ‘Tikus’, YLBH Desak Kejati Maluku Utara Selidiki

- Wartawan

Sabtu, 11 November 2023 - 17:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga jadi sarang tikus kantor atau korupsi. Hal ini dibuktikan dengan temuan BPK Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kurang lebih senilai Rp 1,122 Triliun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bachtiar Husni mengatakan, nilai temuan BPK terbilang sangat fantastis terkait penggunaan anggaran, mulai dari pengadaan barang, perjalanan dinas, belanja makan minum dan lainnya. Anggaran yang terpakai tersebut tidak berdampak positif terhadap daerah.

Bachtiar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segara melakukan penyelidikan kepada OPD–OPD provinsi yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan daerah triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tidak memberikan dampak positif kepada daerah ini. Apalagi mencapai triliunan, kami sangat disesalkan. Maka indikasi adanya korupsi atau penyalahgunaan anggaran, oleh sebab itu, Kepala Kejati Maluku Utara dapat melihat ini sebagai atensi,” katanya pada Sabtu (11/11/2023).

“Untuk kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap OPD yang terlibat, karena merugikan daerah akibat dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

Bachtiar mengatakan, Kejati harus melakukan penyelidikan terkait temuan BPK, karena dalam proses penggunaan anggaran sangat tidak wajar yang merugikan daerah begitu banyak.

“Apalagi tidak membawa dampak signifikan terhadap daerah lebih maju. Selain itu, tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka sudah menjadi hal yang cukup bagi penyidik di Kejati untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini,” tuturnya.

Ketika dalam proses penyelidikan, kata Bachtiar, kemudian ditemukan adanya proses penyalahgunaan anggaran, maka penyidik akan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke penyidikan dan memeriksa kembali oknum–oknum yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Kalaupun ternyata temukan penyalahgunaan anggaran maka diproses hukum saja karena ini jelas sangat merugikan daerah. Penyidik harus turun untuk kemudian melakukan pemeriksaan kepada oknum–oknum yang memakai anggaran, yang ditemukan pihak BPK untuk dilakukan proses penyelidikan lebih jauh,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, belanja barang, di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja makan minum rapat, belanja lembur, honorarium dan belanja barang sebesar Rp11,33 miliar. Selanjutnya belanja tidak terduga sebesar Rp 5,91 miliar, yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

BACA JUGA :  Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

Mutasi tambah aset tetap senilai Rp 224,91 miliar, tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta belanja barang dan belanja bunga sebesar Rp 108,66 miliar, belum dapat dikapitalisasi sebagai penambah saldo per jenis aset tetap.

Kemudian, saldo kewajiban jangka pendek sebesar Rp 715,08 miliar, di antaranya sebesar Rp131,54 miliar, merupakan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang, antara lain bukti realisasi fisik dan keuangan maupun dokumen perikatan yang sah.

Selain itu, Kabupaten Pulau Taliabu ditemukan ketekotan kas tahun 2019 senilai RP 57 miliar. Namun hingga tahun 2022 baru terselesaikan sekitar Rp 20 miliar, maka akan berpotensi mendapatkan WDP karena tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT