Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

- Wartawan

Kamis, 23 November 2023 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Maluku Utara persoalkan kerusakan hutan mangrove di Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh kontraktor Farid Abae, demi kepentingan galangan kapal miliknya.

Meski aktivitas tersebut sudah berhenti, namun pelaku perusakan hutan mangrove tidak bisa dibiarkan bebas dari jerat hukum yang berlaku. Apalagi tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana menjadi syarat wajib bagi siapa pun.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela menegaskan, jika betul tak memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) Hidup, maka yang bersangkutan melanggar pasal 50 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal tersebut mengatur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak bisa dikompromikan karena ini undang-undang, jadi pihak kepolisian harus segera melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. Meskipun pekerjaannya sudah berhenti tetapi tetap diproses secara hukum sebab telah membuat kerusakan ekosistem mangrove,” ujarnya pada Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA :  Pengemudi di Ternate Dikeroyok Gegara Serempet Mobil dan Sepeda Motor

Faizal mengatakan pihaknya akan menyurati aparatur hukum di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan penindakan, karena jelas merusak hutan melalui rencana yang sudah disiapkan dari awal adalah kejahatan.

“Terhentinya pekerjaan itu urusan lain, tetapi upaya yang dilakukan sudah merubah vegetasi hutan. Apalagi mengabaikan prasyarat dokumen yang harus dipenuhi dulu sebelum melakukan aktivitas,” tuturnya.

Menurut Faizal, memang perubahan fungsi kawasan pesisir secara serampangan yang bebas kontrol dari pemerintah akan berdampak buruk, sehingga kemudian dalam konteks ini penting mengevaluasi perangkat di OPD yang tidak memiliki kemampuan menerjemahkan undang–undang yang mengikat.

BACA JUGA :  Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

“Ini juga menjawab krisis iklim secara global, jadi upaya perlindungan ekosistem mangrove menjadi hal yang paling penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah,” bebernya.

“Karena mangrove memiliki daya serap karbon yang luas biasa, Maluku Utara memiliki posisi kepulauan dan ekosistem mangrove yang besar maka harus dijaga karena selain daya tahan terhadap krisis iklim, juga menjaga kelestarian ekosistem,” imbuhnya.

Faizal menjelaskan ketika kawasan hutan mangrove dialihfungsikan untuk kepentingan segelintir, maka berdampak pada desa–desa yang berada disekitar yang semula dijadikan sumber penghidupan akan hilang dan hal itu tidak boleh diabaikan.

“Pohon mangrove jadi tempat berbagai habitat untuk hidup, terutama masyarakat yang hidup di pesisir yang menjadikan wilayah tersebut menjadi tempat tangkapan ikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT