Bea Cukai Ternate Diduga Lindungi Pelaku Rokok Ilegal, Agus: Seperti Main Petak Umpet 

- Wartawan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menduga Bea Cukai Ternate telah melindungi pelaku pengedar rokok ilegal di Maluku Utara. Pasalnya, sudah bertahun–bertahun bisinis terlarang tersebut berjalan mulus di pasaran.

“Apalagi hal ini sudah lama tetapi tidak ditindaklanjuti, sebenarnya ada apa? Jangan terkesan melindungi pelaku pengedar rokok Ilegal karena ini merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agus mengungkapkan pihak Bea Cukai Ternate terkesan tidak terbuka kepada publik atas beredarnya rokok Ilegal, karena tidak mungkin rokok Ilegal ini beredar tanpa adanya bekingan oleh pihak–pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bisa katakan Bea Cukai Ternate tidak terbuka kepada publik. Kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur hubungan koordinasi fungsional di dalam penyelidikan antara penyidik bea cukai dengan Polri,” bebernya.

BACA JUGA :  Jika Terpilih, Citra-Utuh Komitmen Bangun SMK Pertambangan di Todoli, Pulau Taliabu

Agus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera menjalankan fungsinya dengan secara profesional untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas beredarnya rokok ilegal tersebut.

“Karena penyidik PPNS juga termaksud aparat penegak hukum yang dapat melakukan upaya penindakan yang berhubungan dengan pelanggaran bea dan cukai,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penyidik PPNS berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil dilingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Praktisi Desak Penegak Hukum Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Utara

“Jangan terlalu kaku, apabila ini benar segara dituntaskan, jangan seperti main petak umpet. Paling tidak pengusaha yang merugikan negara ini agar ditindak dan menarik seluruh rokok Ilegal dari pasaran karena tidak layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan agar Kepala Bea Cukai Ternate mencopot Kasi Penindakan dan Penyidikan Hardianto. Menurutnya, bersangkutan diduga bagian dari konspirasi untuk melindungi pelaku pengusaha rokok Ilegal.

“Keterangan awal mengatakan bahwa benar bisnis ilegal itu dan sudah berlangsung lama jadi tidak ada alasan bea cukai menyampaikan tidak benar. Mohon untuk dicopot atau mengundurkan diri, Hardianto itu sudah bisa dipidanakan karena jelas melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru