Bea Cukai Ternate Diduga Lindungi Pelaku Rokok Ilegal, Agus: Seperti Main Petak Umpet 

- Wartawan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menduga Bea Cukai Ternate telah melindungi pelaku pengedar rokok ilegal di Maluku Utara. Pasalnya, sudah bertahun–bertahun bisinis terlarang tersebut berjalan mulus di pasaran.

“Apalagi hal ini sudah lama tetapi tidak ditindaklanjuti, sebenarnya ada apa? Jangan terkesan melindungi pelaku pengedar rokok Ilegal karena ini merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agus mengungkapkan pihak Bea Cukai Ternate terkesan tidak terbuka kepada publik atas beredarnya rokok Ilegal, karena tidak mungkin rokok Ilegal ini beredar tanpa adanya bekingan oleh pihak–pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bisa katakan Bea Cukai Ternate tidak terbuka kepada publik. Kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur hubungan koordinasi fungsional di dalam penyelidikan antara penyidik bea cukai dengan Polri,” bebernya.

BACA JUGA :  Dishub Kota Ternate Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Agus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera menjalankan fungsinya dengan secara profesional untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas beredarnya rokok ilegal tersebut.

“Karena penyidik PPNS juga termaksud aparat penegak hukum yang dapat melakukan upaya penindakan yang berhubungan dengan pelanggaran bea dan cukai,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penyidik PPNS berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil dilingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Harita Nickel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak

“Jangan terlalu kaku, apabila ini benar segara dituntaskan, jangan seperti main petak umpet. Paling tidak pengusaha yang merugikan negara ini agar ditindak dan menarik seluruh rokok Ilegal dari pasaran karena tidak layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan agar Kepala Bea Cukai Ternate mencopot Kasi Penindakan dan Penyidikan Hardianto. Menurutnya, bersangkutan diduga bagian dari konspirasi untuk melindungi pelaku pengusaha rokok Ilegal.

“Keterangan awal mengatakan bahwa benar bisnis ilegal itu dan sudah berlangsung lama jadi tidak ada alasan bea cukai menyampaikan tidak benar. Mohon untuk dicopot atau mengundurkan diri, Hardianto itu sudah bisa dipidanakan karena jelas melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru