Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Kamar Kos Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

- Wartawan

Senin, 1 Januari 2024 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Usai mahasiswi berinisial FM (20) dan bayi kembarnya meninggal, polisi langsung menetapkan pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut bernama Zulfikar Robo (22) sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Ternate menunggu kelengkapan berkas dan terancam 10 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sementara masih ditahan di Polres Ternate dan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate setelah nanti kalau sudah berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun begitu jaksanya masih cuti jadi kami belum bisa berkoordinasi untuk kepastian waktunya,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo pada Senin (1/1/2024).

Peristiwa nahas ini pada Senin (25/12/2023) sekitar Pukul 01.20 WIT dini hari di salah satu kamar kos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, FM ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan disampingnya juga terdapat sepasang bayi kembar.

FM diduga meninggal karena pendarahan usia melahirkan. Kedua bayi tersebut dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan intensif tetapi beberapa jam kemudian sepasang bayi kembar itu juga meninggal.

Bondan menjelaskan, pelaku merupakan saksi saat kejadian, namun belakangan diketahui bahwa ZR adalah pacar korban dan ayah dari bayi kembar yang sudah meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Chasan Boesoirie.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Pulau Morotai yang Sempat Hilang Ditemukan Selamat 

“Untuk ZR sudah dilakukan interogasi dan selanjutnya akan kami periksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Perkara ini naik ke penyidikan tanggal 26 Desember 2023 kemarin,” ungkapnya.

Menurut Bondan, ZR dikenakan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku. (Rakyatmu)

Daerah

115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus

Senin, 3 Nov 2025 - 16:10 WIT

Ilustrasi

Hukrim

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Senin, 3 Nov 2025 - 14:15 WIT