Berpose Jempol, Anggota PPK Halmahera Barat Akan Polisikan 2 Organisasi

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat Alfonsius Gisisi bakal melaporkan pengurus organisasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Fokus Strategis Pembangunan Sosial (Fores) ke Polda Maluku Utara.

Kedua organisasi tersebut bakal dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyebar luaskan foto Alfonsius dan Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani di media sosial mengangkat jari jempol.

Postingan itu, dengan maksud untuk melaporkan dirinya dan Ketua Bawaslu Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Alfonsius dan Masita juga dinilai melanggar pasal 8 huruf e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yakni tidak memakai, membawa, atau menggunakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu.

“Entah foto didapat dari mana tetapi yang jelas sudah dipolitisir, sehingga dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan ke Polda Maluku Utara soal pencemaran nama baik, terlepas dari kapasitas saya sebagai Ketua DPD GMNI Maluku Utara,” kata Alfonsius Gisisi lewat sambungan telepon pada Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Ternate Awasi Verfak Pengurus dan Anggota Partai Prima

Menurutnya, pernyataan kedua organisasi tersebut terkesan sepihak dan merugikan secara personal. Ia pun menjelaskan berpose jempol tidak dilarang dalam peraturan penyelenggaraan Pemilu dan merupakan hal biasa saja.

“Pernyataan kedua organisasi yang beredar di media sosial itu keliru, karena tanpa konfirmasi kepada kami dulu, jadi saya akan buat laporan. Simbol jempol tidak ada maksud apa-apa dan soal indikasi yang lalai. Hal ini pun sudah jadi tradisi yang memang sering kami lakukan,” ungkapnya.

Alfonsius mengaku, tidak tahu-menahu batasan larangan sebagai penyelenggara Pemilu 2024, karena foto itu diambil sebelum penetapan nomor urut capres-cawapres di tanggal 14 November 2023.

“Kami tidak tahu ada simpul-simpul yang dilarang karena memang foto itu diambil di tanggal 16 Oktober 2023 sebelum adanya penetapan nomor urut, makanya kami berpose angkat jari jempol itu Ibu Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani juga turut angkat, karena belum ada larangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Partai Demokrat Maluku Utara Nobar Pidato Politik Ketua Umum AHY

Alfonsius menjelaskan, foto berpose dilakukan ketika sedang bersilaturahmi di rumah Masita Nawawi Gani untuk meminta kesediaannya hadir di kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara.

“Kami ke rumah hanya untuk meminta Ibu Ketua Bawaslu Maluku Utara untuk hadir pada saat kegiatan Konferda DPD GMNI, sehingga foto yang beredar itu sebagai dokumentasi untuk melaporkan ke grup whatsApp internal,” paparnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani mengatakan, tidak mempermasalahkan foto yang beredar di media sosial belum lama ini. Ia katakan, foto tersebut dilakukan secara spontan dan tidak ada maksud apapun.

“Foto itu di rumah saya bersama adik-adik GMNI Maluku Utara yang datang silaturahmi pada bulan Oktober tahun 2023. Terkait jempol hanya sekedar gaya saja dan bagi saya tidak masalah,” tandasnya, saat dihubungi terpisah.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru