Bea Cukai Ternate Terlibat Pengiriman Paket Ganja 4,3 Kg dari Medan

- Wartawan

Kamis, 8 Februari 2024 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATAMU.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba berupa ganja kering seberat 16,73 kilogram (Kg). Dari tujuh paket kiriman dari Kota Medan tersebut salah satu di antaranya atas kerja sama Bea Cukai Ternate.

Total barang bukti yang diamankan merupakan hasil operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Para pelaku memiliki peran masing-masing untuk memuluskan bisnis barang terlarang di Maluku Utara.

“Satu paket narkoba golongan I jenis ganja dengan berat 4,3 kilogram dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Kota Ternate atas kerja sama dengan Bea Cukai Ternate. Paket-paket itu memiliki keterkaitan, sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan,” kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala pada Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deni menjelaskan, tujuh paket hasil operasi sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Ternate dengan berat 16,73 Kg. Kiriman paket menggunakan alamat dan identitas palsu pemilik barang, sehingga masih dalam penyelidikan BNNP Maluku Utara.

BACA JUGA :  DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

“Ganja 16,73 Kg atau 16.730 gram yang berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP, maka telah menyelamatkan 50.190 generasi jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang dan bila dirupiahkan sebesar Rp 1.673.000.000, asumsinya 1 gram ganja Rp 100.000,” bebernya, dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Maluku Utara.

Orang nomor satu di BNNP Maluku Utara itu mengatakan, belasan kilogram ganja kiriman Kota Melayu Deli ke wilayah Maluku Utara tersebut akan dipasarkan di kabupaten/kota tujuan dan ketiganya mempunyai pembagian kerja untuk pengedaran.

“Ganja 4,3 Kg tujuan Kota Ternate, ganja 2,9 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 3,5 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 1,8 Kg tujuan Bacan, Halmahera Selatan, ganja 3,1 Kg dan Bacan, Halmahera selatan, ganja 1 Kg tujuan Kota Ternate, paket ganja tersebut dikirim dari Kota Medan. Ada juga penyerahan ganja kering 59 gram dan 71 gram dari hasil temuan pihak Lapas Kelas IIA Ternate,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pelajar di Pulau Taliabu Ditemukan Meninggal Dunia, ada 6 Luka Robek

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkoba dan melakukan transaksi pembelian lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli,” imbuhnya.

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan car dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru