Bea Cukai Ternate Terlibat Pengiriman Paket Ganja 4,3 Kg dari Medan

- Wartawan

Kamis, 8 Februari 2024 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATAMU.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba berupa ganja kering seberat 16,73 kilogram (Kg). Dari tujuh paket kiriman dari Kota Medan tersebut salah satu di antaranya atas kerja sama Bea Cukai Ternate.

Total barang bukti yang diamankan merupakan hasil operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Para pelaku memiliki peran masing-masing untuk memuluskan bisnis barang terlarang di Maluku Utara.

“Satu paket narkoba golongan I jenis ganja dengan berat 4,3 kilogram dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Kota Ternate atas kerja sama dengan Bea Cukai Ternate. Paket-paket itu memiliki keterkaitan, sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan,” kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala pada Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deni menjelaskan, tujuh paket hasil operasi sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Ternate dengan berat 16,73 Kg. Kiriman paket menggunakan alamat dan identitas palsu pemilik barang, sehingga masih dalam penyelidikan BNNP Maluku Utara.

BACA JUGA :  BPK Maluku Utara Temukan Kegiatan Fiktif Pemprov Bernilai Triliunan Rupiah 

“Ganja 16,73 Kg atau 16.730 gram yang berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP, maka telah menyelamatkan 50.190 generasi jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang dan bila dirupiahkan sebesar Rp 1.673.000.000, asumsinya 1 gram ganja Rp 100.000,” bebernya, dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Maluku Utara.

Orang nomor satu di BNNP Maluku Utara itu mengatakan, belasan kilogram ganja kiriman Kota Melayu Deli ke wilayah Maluku Utara tersebut akan dipasarkan di kabupaten/kota tujuan dan ketiganya mempunyai pembagian kerja untuk pengedaran.

“Ganja 4,3 Kg tujuan Kota Ternate, ganja 2,9 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 3,5 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 1,8 Kg tujuan Bacan, Halmahera Selatan, ganja 3,1 Kg dan Bacan, Halmahera selatan, ganja 1 Kg tujuan Kota Ternate, paket ganja tersebut dikirim dari Kota Medan. Ada juga penyerahan ganja kering 59 gram dan 71 gram dari hasil temuan pihak Lapas Kelas IIA Ternate,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Harapan Kapolda Saat Resmikan Gedung Satpas SIM Polres Halmahera Barat

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkoba dan melakukan transaksi pembelian lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli,” imbuhnya.

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan car dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru