Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Napi dan Pegawai Lapas Ternate Terlibat

- Wartawan

Kamis, 4 April 2024 - 12:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate. (Rakyatmu)

BBNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba dari jaringan Jakarta dan Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut ikut diamankan lima pelaku dan barang bukti seberat 117,35 gram.

BNNP lebih dulu menangkap pelaku BP (32) di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan saat menerima paket melalui jasa pengiriman dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada tanggal 10 Februari 2024. Dari tangannya disita sabu seberat 20,57 gram.

BP merupakan pengontrol jaringan bisnis Jakarta-Maluku Utara dan terhubung langsung dengan tersangka inisial AS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, ada empat tersangka lainnya berasal dari jaringan Kota Medan, Sumatera Utara yakni RR (53), AL (31), AR (34) dan IK (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya adalah narapidana dan pegawai Lapas Klas IIA Ternate yang terbukti memiliki sabu dengan berat 96.78 gram. Keterangan yang diperoleh bahwa barang terlarang itu, dititipkan di kapal laut dari Manado tujuan Ternate pada Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA :  BPK Bakal Serahkan 11 LHP Termasuk Operasional RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Rencananya barang bukti tersebut akan diantarkan ke rumah dinas IK yang merupakan pegawai aktif Lapas Klas IIA Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Tim pemberantasan narkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.

Paket berisi narkoba itu milik RR yang juga warga binaan Lapas. Setelah dilakukan perkembangan ternyata AR dan AL ialah residivis kasus serupa di Lapas Klas IIA Ternate, yang berperan sebagai penghubung pegawai IK dengan bandar di Jakarta.

“Jumlah barang bukti yang telah disita yakni narkotika jenis sabu seberat 20,57 gram dan sabu seberat 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram,” kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala ketika konferensi pers pada Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA :  Bappelitbangda Kota Ternate Sosialisasi dan Bimtek Operator Dapodik, Ini Penjelasan Rizal 

Deni menjelaskan, lima tersangka dijerat hukuman masing-masing berdasarkan perbuatan dan peran yang dilakukan. Ia mengklaim telah menyelamatkan 585 generasi jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang. Sehingga dari total sabu jika dirupiahkan mencapai Rp 351 juta.

“BP, RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20,” ujarnya.

“Sementara IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan sabu beratnya lebih dari 5 gram, maka di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru